PN Dumai Vonis Terdakwa Narkoba 10 Tahun Penjara

803 views

DUMAI – Terdakwa kepemilikan sabu seberat 982,3 gram dan 490 butir pil ekstasi, Muhammad Iswardani akhirnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Dumai, Rabu (20/1/16) kemarin.

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat terkait kepemilikan Narkoba Golongan I. Sebelumnya rekan terdakwa, Darmawan pada perkara yang sama sudah divonis lebih dulu 15 tahun penjara.

Terdakwa yang disapa Dani langsung menundukkan kepala saat hakim membacakan vonis. Vonis sendiri lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Dumai. Sedangkan JPU hanya menuntutnya 7 tahun penjara. Artinya Dani divonis tiga tahun lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Hakim Ketua Majelis, Elvin Adrian menyatakan Dani terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 jo 132 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada amar putusan, ia juga disebutkan bahwa terdakwa juga harus membayar denda senilai Rp 800 juta subsider 1 bulan.

Elvin menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan Dani. Seperti tidak mendukung program pemerintah Republik Indonesia dan merusak generasi muda. Lalu sepanjang persidangan memberi keterangan berbelit dan barang bukti lebih dari 5 gram.

“Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dijerat hukum. Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga,” terang Elvin.

Sidang sebelumnya, terdakwa Dani sendiri sudah menyampaikan pledoi. Pada pokok pledoi tersebut Penasehat Hukum (PH) menilai terdakwa tidak terbukti secara sah sebagaimana didakwakan. Maka diminta kepada majelis hakim untuk dibebaskan dari segala tuntuan. Serta dilakukan pemulihan terhadap nama baik terdakwa. *riauterkinicom

Bagikan ke:

vonis terdakwa narkoba

Posting Terkait