SIAK SRI INDRAPURA, –
Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi mengaku puas terkait kesepakatan yang diperoleh dengan stakholder lainnya dalam menyelesaikan sejumlah persoalan di kawasan hutan lindung Cagar Biosfer Giam Siak Kecil."Mudah-mudahan kesepakatan kita bersama untuk merelokasi warga yang bermukim selama ini di kawasan Cagar Biosfer ini bisa diselesaikan dengan baik," kata Syamsuar, disela-sela memimpin rapat koordinasi terkait rencana penyelamatan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil di Aula Kantor Bupati Siak, Kamis (18/2/2016).
Selain membahas rencana relokasi puluhan kepala keluarga di Cagar Biosfer, juga dibicarakan pemusnahan tanaman non hutan serta pengamanan pasca relokasi.
Kapolres Siak, AKBP Ino Harianto memastikan, proses relokasi diupayakan sepersuasif mungkin. "Meski nanti kita akan membawa bantuan personil Brimob, kita tetap akan menjalankan proses relokasi itu dengan cara-cara yang baik. Bahkan nanti kita akan antar mereka ke tempat pemberangkatan sampai mereka berangkat ke kampung halaman masing-masing," katanya.
Dia menyebutkan, personil yang dibutuhkan untuk pengamanan relokasi mencapai 600 orang. Dimana, personil itu dibagi dalam 6 satuan tugas (Satgas). Ada Satgas Sosialisasi Relokasi dan Lokalisir, Penertiban dan Evakuasi, Kesehatan, Penindakan, Pemulihan dan Pengawasan Kawasan, Penegakan Hukum dan Penyidikan, serta Satgas Perlengkapan dan Humas.
Direktur Pengaduan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administrasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Kemal Amas mengatakan, pihaknya mengupayakan biaya semaksimal mungkin untuk proses relokasi. Kemal ditemani Istanto, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan memastikan semua anggaran relokasi itu ditanggung pihak Kementerian.
Seperti diberitakan, selama ini kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil seluas 75 ribu hektare di Kabupaten Siak dan Bengkalis sering dirambah warga. Sesuai data, ada sekitar 107 kepala keluarga yang bermukim di kawasan tersebut. Bahkan, jumlah KK ini terus bertambah, sehingga saat pendataan yang dilakukan baru-baru ini mencapai 205 KK.
Kemal menjelaskan, dari 2.384 hektare lebih kawasan Cagar Biosfer, sekitar 867,67 hektare lahan sudah dirambah warga.
Tak hanya Cagar Biosfer, namun keberadaan Danau Pulau Besar dan Danau Bawah yang sering disebut Danau Zamrud juga sudah rusak akibat ulah warga.
"Kita tak mau Giam Siak Kecil seperti Tesso Nilo. Makanya sebelum dirambah secara besar-besaran, kita sudah harus menertibkan. Soal Zamrud tadi, kami berharap itu dijadikan Taman Nasional. Kalau jadi Taman Nasional, tentu akan sangat lebih bisa kami manfaatkan untuk wisata. Sebab kami juga sudah mengusulkan zona wisata di Siak," harap Syamsuar kepada Kemal.rls