Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas putusan bebas dua terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur di JIS. Tim jaksa eksekutor telah mengeksekusi 1 terpidana atas nama Ferdinant Tjiong.
"Satu terpidana lainnya atas nama Neil Bantleman masih dalam pencarian," kata Kasipenkum Kejati DKI Waluyo saat dikonfirmasi, Kamis (25/2/2016).
Waluyo menyebut salinan putusan kasasi itu telah diterima dan memenangkan pihak jaksa. Kedua terpidana yaitu Ferdinant Tjiong dan Neil Bantleman pun dihukum 11 tahun penjara, denda Rp 100 juta serta subsider 6 bulan kurungan.
Ferdinant merupakan staf pengajar di JIS. Dia sempat menghirup udara bebas lantaran divonis bebas di tingkat banding.
Ferdinant dieksekusi pada Kamis dini hari tadi dari kediamannya di daerah Pondok Aren, Tangerang Selatan. Saat ini, tim jaksa eksekutor juga tengah mengejar terpidana lainnya, Neil Bantleman.
Kedua guru JIS itu sebelumnya divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 100 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun putusan itu dianulir oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan membebaskan keduanya dari hukuman terhadap perkara pencabulan anak di bawah umur.
Berikut kronologi eksekusi yang dijelaskan Kasipenkum Kejati DKI Waluyo:
Rabu (24/2/2016)
Pukul 23.00 WIB
Tim jaksa eksekutor bergerak ke rumah terpidana
Pukul 00.00 WIB
Tim jaksa eksekutor dibagi ke 3 titik pencarian
Kamis (25/2/2016)
Pukul 02.00 WIB
Tim jaksa berhasil menangkap Ferdinant Tjiong di kediamannya lalu dibawa ke Kejari Jaksel
Pukul 06.00 WIB
Ferdinant lalu dieksekusi ke LP Cipinang, sementara terpidana lainnya yaitu Neil Bantleman masih dalam upaya pencarian.***
sumber detikcom