Korupsi Proyek PLN, Harta Bos Rp 337 Miliar Dirampas Negara

975 views

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memutuskan menyita seluruh harta Direktur PT Mapna Indonesia, M Bahalwan, senilai Rp 337 miliar. Selain itu, pria kelahiran 4 Juni 1954 itu juga harus meringkuk di penjara selama 14 tahun. 

Kasus bermula saat PLN akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PTLGU) Blok 2 Belawan, Sumatera Utara, pada 2010. Nilai proyek mencapai Rp 647 miliar. Proyek ini lalu jatuh ke perusahaan asal Iran, Mapna, dan dilaksanakan oleh Mapna Indonesia. Belakangan terungkap proyek ini mengungkap skandal megakorupsi mencapai ratusan miliar rupiah. Jaksa Agung pun membidik kasus ini dan menyelidik banyak pihak, salah satunya Direktur Mapna Indonesia, Bahalwan.

Pada 3 Oktober 2014, Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Bahalwan. Vonis ini diperberat menjadi 11 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 5 Februari 2015. Baik di tingkat pertama dan tingkat banding, harta Bahalwan tidak dirampas. Baik jaksa atau Bahalwan lalu sama-sama mengajukan kasasi. Siapa nyana, hukuman berubah total. Bahalwan tidak hanya dipenjara tetapi juga seluruh hartanya juga disita negara.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Mohammad Bahalwan dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 milias subsidair 8 bulan," demikian lansir panitera MA websitenya, Senin (7/3/2016).

Alasan memperberat hukuman karena perbuatan Bahalwan telah merugikan keuangan negara, khususnya PT PLN yang sangat besar. Selain itu, juga mengakibatkan stok listrik nasional, khususnya Kota Medan menjadi berkurang. Adapun hal yang meringankan Bahalwan belum pernah dihukum.

"Menghukum pula terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 337 miliar. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar selama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Dan apabila hartanya tidak mencukupi uang pengganti makan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata majelis kasasi yang diketuai Dr Salman Luthan dengan anggota Prof Dr Abdul Latief dan Syamsul Rakan Chaniago.

Di kasus korupsi dengan jumlah yang cukup besar, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga merampas harta Fuad Amin sebesar Rp 250 miliar. Mantan Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan itu melakukan korupsi dan pencucian uang lebih dari 10 tahun.***
Sumber detikcom

Bagikan ke:

korupsi proyek pln

Posting Terkait