JAKARTA — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budihiati mengusulkan agar pelaku pelanggaran politik uang (money politic) dikenai sanksi administrasi berupa diskualifikasi dari Pilkada 2017. Usulan itu disampaikan dalam revisi UU Pilkada yang akan dibahas oleh DPR pada April mendatang.
"Pasangan calon (paslon) atau tim paslon yang melakukan politik uang pada pilkada mendatang bisa didiskualifikasi. Diskualifikasi tentu dilakukan setelah ada proses verivikasi dari Panwaslu kabupaten/kota dan Bawaslu provinsi. Kami usulkan poin ini dalam revisi UU Pilkada," jelas Ida kepada awak media di Jakarta, Sabtu (12/3).
Selain pelanggaran politik uang, KPU juga menyarankan agar sanksi administrasi diberlakukan bagi paslon atau tim yang melanggar aturan pilkada. Menurut Ida, sanksi administrasi berupa diskualifikasi perlu diberikan penguat setingkat UU.
Hal ini dinilai penting mengingat penegakan hukum pelanggaran Pilkada perlu ditingkatkan. "Kami mengoreksi dari pengalaman Pilkada 2015. Saat ada aturan tak boleh berkampanye di media yang bukan difasilitasi penyelenggara Pilkada, maka tidak ada pelanggaran. Dari situ kami harus tingkatkan penegakannya," tegas Ida.
Selain kedua poin di atas, Ida juga menuturkan ada dua hal penting yang menjadi poin usulan KPU. Pertama, katanya, soal penegasan aturan bagi calon independen dan dukungan minimum bagi calon independen. Kedua, tentang aturan jika pilkada hanya diikuti oleh paslon tunggal.***
sumber republikacoid