KOMUNISME merupakan ancaman yang serius terhadap Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia. Ideologi Pancasila merupakan dasar berdirinya negara Indonesia, yang tentunya menjadi pokok yang sangat penting bagi tujuan bangsa Indonesia. Sikap sebagian besar masyarakat lebih condong ke arah penolakan terhadap ideologi komunisme.
Bentuk komunisme dapat berupa munculnya partai-partai politik yang berbau komunis serta tersebarnya atribut berupa simbol komunis, seperti palu dan arit di berbagai media.
Contohnya pada kaos, baju, topi, buku, film, dan lain-lain, yang pada saat ini marak tersebar di kalangan masyarakat. Untuk menyikapi hal ini, masyarakat harus pintar dalam menilai setiap penyebaran informasi yang dilakukan oleh berbagai oknum komunis. Masyarakat harus sadar akan atribut yang beredar. Banyak membaca dan mengetahui perkembangan nasional merupakan salah satu cara mengetahui bahaya yang muncul di Indonesia.
Penyebaran atribut berbau komunis harus diwaspadai secara dini oleh semua kalangan masyarakat dan agar berhati-hati dengan dugaan penyebaran komunisme gaya baru, contoh penyebaran komunisme ini berupa atribut palu-arit di baju, gambar, simbol, tulisan, pin, sampai topi.
Lambang palu arit ini sering diasosiasikan oleh PKI yang keberadaanya sangat dilarang di Indonesia setelah peristiwa G30S/PKI yang menewaskan tokoh-tokoh nasional yang berjuang untuk NKRI. Setelah kejadian itu komunisme sangat dilarang, apalagi di Indonesia. Untuk masyarakat Indonesia wajib menyadari secara dini terkait ancaman.
Ancaman yang timbul dari komunisme ini berupa hilangnya nilai-nilai Pancasila dan rasa nasionalisme bagi bangsa Indonesia. Mengingat cita-cita negara Indonesia maka komunisme tidak sepadan dan tidak searah dengan cita-cita negara Indonesia. Di sinilah pentinganya nilai-nilai Pancasila. Hal ini perlu ditanamkan sejak dini sehingga masyarakat akan lebih sadar terkait hal itu.
Salah satu bentuk penanaman nilai Pancasila adalah dengan cara pemberian pendidikan wawasan kebangsaan bagi anak kecil, remaja, dewasa, dan orangtua. Salah satu bentuk penggalangan yaitu melalui media massa seperti TV, majalah, artikel, dan lain lain.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar melakukan pendekatan untuk membasmi komunisme harus menggunakan pendekatan hukum. Pernyataan ini sesuai dengan Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS Tahun 1966 tentang Larangan Partai Komunis Indonesia. Dari hal ini sudah sangat jelas sekali bahwa komunisme di Indonesia dilarang dan ditentang.
Sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tentang penindakan penyebaran paham komunisme, Marxisme, dan Leninisme. Dalam surat bernomor 337/V/2016, Kapolri memerintahkan agar petugas polisi tidak melakukan razia, tetapi menindak tegas dengan aturan hukum yang tegas.
Lalu dalam penindakan hukum harus merujuk pada Tap MPRS Non XXV/1999 dan UU No 27/1999, yang berisi tentang penindakan hukum dilakukan dengan tegas yang ditujukan kepada pihak pihak penyebar komunisme berupa pemakaian baju berlambang palu arit, mem-posting pemutaran film film yang memuat paham komunisme, serta memproduksi dan melakukan penyitaan barang bukti. Penyebaran penyebaran atribut PKI ini sudah menyebar di berbagai daerah. Contohnya adalah Lombok.
Lombok adalah salah satu tempat penyebaran atribut komunis, tepatnya berada di Desa Ncera, Kecamatan Belo. Pelaku penyebaran atribut ini masih diselidiki siapa oknum-oknumnya yang dengan gampangnya menyebarkan paham komunis di daerah tersebut. Oknum oknum ini harus segara ditemukan, sehingga dapat dengan cepat memberantas dan membasmi habis masalah komunis di Lombok.
Oleh karena itu, masyarakat di Lombok khususnya di Ncera harus berhati-hati, jangan sampai ikut terdoktrin dengan paham paham baru yang masuk di lingkungannya. Bagi masyarakat sendiri diwajibkan untuk melaporkan kegiatan yang berbau komunis ini kepada aparatur negara, dengan melaporkan kepada aparat negara maka sama saja membantu keutuhan Negara Indonesia.
Kita seharusnya mendukung sikap aparat yang menyita buku-buku bermuatan komunisme, leninisme dan marxisme. Meskipun sikap itu banyak ditentang oleh sebagian kalangan, namun aturan perundang-undangan juga mendukung pelarangan materi buku yang berkaitan dengan komunisme. Beberapa judul buku yang sudah disita antara lain “The Missing Link G 30 S”, “Kabut G 30 S” , “Siapa Dalang G30 S?” dan lain-lainya. Tindakan ini dilakukan untuk menutup celah paham komunisme kembali hadir di Indonesia.
Pemerintah secara tegas sudah melarang PKI dan paham komunis hidup di Indonesia pasca G30 S PKI tahun 1965. Komunis tidak boleh tumbuh dan berkembang di Indonesia. Pemahaman sejak dini tentang empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI harus ditanamkan pada generasi muda di berbagai lini. ***
*) Aprilia Fadya, pemerhati sosial.