Menteri Siti Perintahkan Jajaran Pelajari SP3 Kasus Kebakaran Lahan di Riau

827 views

Siak – Polda Riau telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan perkara (SP3) terhadap 15 perusahaan pembakar lahan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya memerintahkan Dirjen Penegakan Hukum mempelajari hal tersebut.

“Saya akan perintahkan Dirjen Penegakan Hukum untuk kembali mengumpulkan sejumlah fakta dan bukti di lapangan terkait kasus kebakaran lahan di tahun 2015,” kata Siti Nurbaya di Kota Siak Sri Indrapura, Kab Siak, Riau, Kamis (21/7/2016).

Menurut Siti, pengumpulan data dan fakta itu perlu dilakukan untuk mengetahui kelemahan apa saya sehingga Polda Riau mengeluarkan SP3 terhadap 15 perusahaan tersebut.

“Perlu adanya pengkajian mendalam, apakah sejak awal dalam hal ini terlalu cepat memberikan police line di lokasi, atau memang bukti masih lemah. Semua perlu dikaji ulang untuk penanganan ke depan,” kata Siti.

Menurut Siti, sejak awal penanganan kasus kebakaran lahan, pihaknya sudah bekerjasama dengan Polri. Dalam pembagian tugas, saksi pidana menjadi kewenangan Polri sedangkan saksi administrasi menjadi kewenangan KLH.

“Dengan Pak Kapolri duku kita sudah buat kesepakatan itu. Untuk sanksi administrasi kita sudah lakukan pencabutan izin. Semua proses penegakan hukum sudah kita lalui,” tutup Siti.

Berdasarkan data yang disampaikan Polda Riau, ada 15 perusahaan yang dihentikan penyidikannya. Alasannya tidak ada bukti kuat yang mengarahkan perusahaan tersebut terlibat dalam kebakaran lahan. Ke-15 perusahaan itu terdiri dari 11 perusahaan tanaman industri dan 4 perkebunan sawit.
Sumber detikcom

Bagikan ke:

Posting Terkait