INDONESIA terkenal sebagai paru-paru dunia, namun melihat kenyataan yang terjadi saat ini sepertinya hal tersebut hanya masa lalu. Kebakaran hutan ada dimana-mana.
Apa yang ada dipikiran kita saat mendengar kata “kebakaran hutan”? hutan musnah, ISPA, pencemaran udara, banyak satwa yang mati, melumpuhkan perekonomian, pembukaan lahan ilegal, perusahaan tidak bertanggung jawab. Semua itu hanya sebagian kecil dari kebakaran hutan yang diketahui oleh kita semua.
Secara garis besar dampak yang muncul secara langsung akibat kebakaran hutan adalah kerusakan properti dan infrastruktur serta hilangnya aset pertanian, perkebunan dan kehutanan.
Tak sedikit juga meminta korban jiwa manusia. Selain itu, dari sisi ekologis, kebakaran hutan mengakibatkan banyak flora dan fauna yang mati, kebarakan hutan melepaskan wmisi karbon dan gas rumah kaca yang dapat mempengaruhi perubahan iklim.
Dari sisi ekonomi, kebakaran hutan mengakibatkan lumpuhnya perekonomian, sementara dari sisi kesehatan, asap yang dihasilkan dari kebakaran hutan dapat menganggu saluran pernapasan.
Tahukah anda selama tahun 2016 terdapat 6.310,20 ha hutan dan lahan yang terbakar, daerah yang paling banyak terjadi kebakaran hutan dan lahan adalah Provinsi Kalimantan Barat dan posisi kedua diduduki oleh Provinsi Riau.
Perlu diketahui penyebab kebakaran hutan ada dua yaitu kebaran hutan karena faktor alam seperti kebakaran yang dipicu oleh petir, lelehan lahar gunung api, dan gesekan antara pepohonan (hutan di daerah subtropis) maupun faktor iklim seperti musim kemarau berkepanjangan.
Faktor penyebab kedua adalah kebakaran hutan yang disebabkan oleh aktivitas manusia, namun peneybab ini dibagi lagi menjadi dua yaitu secara sengaja maupun tidak segaja.
Di Indonesia, kebakaran hutan mayoritas disebabkan oleh aktivitas manusia, seperti pembukaan lahan. Aktivitas pembukaan lahan dengan membakar hutan telah dilakukan sejak tahun 1980-an. Lantas siapakan yang harus bertangung jawab atas kebakaran hutan dan lahan dengan luas yang luar biasa dan sudah terjadi sejak lama? Pemerintah? Perusahaan? atau masyarakat?
Dalam kasus kebarakan hutan dan lahan, baik pemerintah, perusahaan dan masyarakat perlu berkerja sama dalam memerangi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sekaligus mencegah pembakaran maupun kebakaran hutan dan lahan. Salah satunya, perusahaan-perusahaan diberikan aturan tambahan khusus untuk mengenai pembukaan lahan disamping menegakkan kembali UU NO. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU NO. 18 Tahun 2004 tentang perkebunan dan menegakkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.
Selain itu para pelaku pembakaran hutan juga diberikan sanksi yang tegas sehingga muncul efek jera pada pelaku.Perusahaan sebaiknya menerapkan SOP dan mematuhi sistem perundangan yang ada serta tidak mecoba mengakali maupun menyalahgunakan peraturan yang ada.
Tidak hanya pemerintah dan perusahaan, masyarakat juga harus berupaya untuk melakukan pencegahan terhadap kebakaran hutan. Upaya lainnya yang dapat dilakukan masyarakat untuk meminimalisir kebakaran hutan antara lain, pertama, tidak membakar rumput maupun sampah sembarangan terutama pada musim kemarau khusunya masyarakat yang tingga dekat dengan hutan, kedua, memastikan api telah padam setelah selesai melakukan pembakaran dan membersihkan area pembakaran dari bahan bahan yang mudah terbakar, ketiga, menyiapkan alat pemadam kebakaran.
Keempat, tidak merokok maupun membuang puntung rokok sembarangan di hutan, kelima, segera menghubungin departemen perhutanan atau pihak yang terakit jika melihat tanda-tanda kebakaran hutan, keenam, jika ada pelatihan maupun penyuluhan terkait penanggulangan kebakaran hutan, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi.
Selanjutnya yang ketujuh, melaporkan kepada pihak yang berwenang jika melihat atau mengetahui pelaku pembakaran hutan, dan terakhir, kedelapan, mendukung setiap program pemerintah terakit pencegahan kebakaran hutan.
Sudah tahu bahaya yang ditimbulkan akibat pembakaran hutan? Sudah tahu berapa luas lahan dan hutan yang mengalami kebakaran selama tahun 2016? Sudah tahukan apa yang bisa kita lakukan untuk membantu pemerintah dalam mencegah pemkabaran hutan? jadi apakah kita mau membantu pemerintah dalam mencegah kebakaran hutan? tentu saja harus mau, demi terwujudnya Indonesia sebagai paru-paru dunia.
Kerja sama antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat sangat diperlukan dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan yang belakangan ini terjadi secara terus-menerus. ***
*) Ditarana Kartika, pemerhati lingkungan dan kehutanan
Apa yang ada dipikiran kita saat mendengar kata “kebakaran hutan”? hutan musnah, ISPA, pencemaran udara, banyak satwa yang mati, melumpuhkan perekonomian, pembukaan lahan ilegal, perusahaan tidak bertanggung jawab. Semua itu hanya sebagian kecil dari kebakaran hutan yang diketahui oleh kita semua.
Secara garis besar dampak yang muncul secara langsung akibat kebakaran hutan adalah kerusakan properti dan infrastruktur serta hilangnya aset pertanian, perkebunan dan kehutanan.
Tak sedikit juga meminta korban jiwa manusia. Selain itu, dari sisi ekologis, kebakaran hutan mengakibatkan banyak flora dan fauna yang mati, kebarakan hutan melepaskan wmisi karbon dan gas rumah kaca yang dapat mempengaruhi perubahan iklim.
Dari sisi ekonomi, kebakaran hutan mengakibatkan lumpuhnya perekonomian, sementara dari sisi kesehatan, asap yang dihasilkan dari kebakaran hutan dapat menganggu saluran pernapasan.
Tahukah anda selama tahun 2016 terdapat 6.310,20 ha hutan dan lahan yang terbakar, daerah yang paling banyak terjadi kebakaran hutan dan lahan adalah Provinsi Kalimantan Barat dan posisi kedua diduduki oleh Provinsi Riau.
Perlu diketahui penyebab kebakaran hutan ada dua yaitu kebaran hutan karena faktor alam seperti kebakaran yang dipicu oleh petir, lelehan lahar gunung api, dan gesekan antara pepohonan (hutan di daerah subtropis) maupun faktor iklim seperti musim kemarau berkepanjangan.
Faktor penyebab kedua adalah kebakaran hutan yang disebabkan oleh aktivitas manusia, namun peneybab ini dibagi lagi menjadi dua yaitu secara sengaja maupun tidak segaja.
Di Indonesia, kebakaran hutan mayoritas disebabkan oleh aktivitas manusia, seperti pembukaan lahan. Aktivitas pembukaan lahan dengan membakar hutan telah dilakukan sejak tahun 1980-an. Lantas siapakan yang harus bertangung jawab atas kebakaran hutan dan lahan dengan luas yang luar biasa dan sudah terjadi sejak lama? Pemerintah? Perusahaan? atau masyarakat?
Dalam kasus kebarakan hutan dan lahan, baik pemerintah, perusahaan dan masyarakat perlu berkerja sama dalam memerangi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sekaligus mencegah pembakaran maupun kebakaran hutan dan lahan. Salah satunya, perusahaan-perusahaan diberikan aturan tambahan khusus untuk mengenai pembukaan lahan disamping menegakkan kembali UU NO. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU NO. 18 Tahun 2004 tentang perkebunan dan menegakkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.
Selain itu para pelaku pembakaran hutan juga diberikan sanksi yang tegas sehingga muncul efek jera pada pelaku.Perusahaan sebaiknya menerapkan SOP dan mematuhi sistem perundangan yang ada serta tidak mecoba mengakali maupun menyalahgunakan peraturan yang ada.
Tidak hanya pemerintah dan perusahaan, masyarakat juga harus berupaya untuk melakukan pencegahan terhadap kebakaran hutan. Upaya lainnya yang dapat dilakukan masyarakat untuk meminimalisir kebakaran hutan antara lain, pertama, tidak membakar rumput maupun sampah sembarangan terutama pada musim kemarau khusunya masyarakat yang tingga dekat dengan hutan, kedua, memastikan api telah padam setelah selesai melakukan pembakaran dan membersihkan area pembakaran dari bahan bahan yang mudah terbakar, ketiga, menyiapkan alat pemadam kebakaran.
Keempat, tidak merokok maupun membuang puntung rokok sembarangan di hutan, kelima, segera menghubungin departemen perhutanan atau pihak yang terakit jika melihat tanda-tanda kebakaran hutan, keenam, jika ada pelatihan maupun penyuluhan terkait penanggulangan kebakaran hutan, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi.
Selanjutnya yang ketujuh, melaporkan kepada pihak yang berwenang jika melihat atau mengetahui pelaku pembakaran hutan, dan terakhir, kedelapan, mendukung setiap program pemerintah terakit pencegahan kebakaran hutan.
Sudah tahu bahaya yang ditimbulkan akibat pembakaran hutan? Sudah tahu berapa luas lahan dan hutan yang mengalami kebakaran selama tahun 2016? Sudah tahukan apa yang bisa kita lakukan untuk membantu pemerintah dalam mencegah pemkabaran hutan? jadi apakah kita mau membantu pemerintah dalam mencegah kebakaran hutan? tentu saja harus mau, demi terwujudnya Indonesia sebagai paru-paru dunia.
Kerja sama antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat sangat diperlukan dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan yang belakangan ini terjadi secara terus-menerus. ***
*) Ditarana Kartika, pemerhati lingkungan dan kehutanan