Sepanjang 2016, Polda Riau Tangani 36 Kasus Tipikor dengan 38 Tersangka

732 views

Irjen Pol Zulkarnain

PEKANBARU (lintasriaunews) – Prilaku korupsi sepertinya masih ‘subur’ di lingkungan pejabat pemerintah di Provinsi Riau, .Faktanya, dalam setahun terakhr ini kasus korupsi yang diungkap penegak hukup tetap tinggi dan masih banyak pejabat yang tejerat akibat nekat menyolong uang negara.

Sepanjang 2016, kasus tindak pidana korupsi atau Tipikor yang ditangani jajaran Polda Riau mencapai 36 perkara dengan total 38 orang telah ditetapkan sebagai tersangka selama 2016.

“Seluruh perkara Tipikor yang ditangani Polda Riau dan jajaran diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp38 miliar,” kata Kapolda Riau Irjen Zulkarnain dalam pemaparan akhir tahun di Pekanbaru, Sabtu, seperti dilansir antarariau.com.

Zulkarnain yang baru tiga bulan menjabat sebagai Kapolda Riau itu merincikan bahwa mayoritas perkara korupsi ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Sebanyak 11 kasus selama 2016 ini yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Riau pimpinan Kombes Rivai Sinambela tersebut.

Selanjutnya Polres Pelalawan dan Polres Indragiri Hulu merupakan satuan wilayah yang menangani perkara kedua terbanyak, masing-masing lima perkara Tipikor.

Polres Rokan Hulu dan Polres Meranti masing-masing menanganai tiga perkara Tipikor. Selanjutnya dua perkara ditangani Polres Indragiri Hilir, Polres Dumai, Polres Siak, dan Polres Kampar.

Terakhir satu perkara Tipikor ditangani Polres Kuantan Singingi, Polresta Pekanbaru dan Polres Bengkalis.

Sementara itu, jika dibanding tahun sebelumnya, penanganan Tipikor yang ditangani Polda Riau mengalami penurunan 13 persen. Begitu juga dengan total kerugian negara yang sebelumnya mencapai Rp86,7 miliar.

Lebih jauh, Zulkarnain meminta kepada jajarannya agar penanganan kasus korupsi dilakukan secara serius serta dilakukan secara tuntas.

“Saya tegaskan bahwa penanganan korupsi tidak hanya berhenti di “kroco-kroco” nya. Harus sampai tuntas,” jelasnya.

Meski begitu, ia juga berharap agar penanganan korupsi tidak menghambat pembangunan daerah. “Karena yang kita tangani adalah yang “nyolong” duit negara,” tegasnya.

Berdasarkan catatan, selama 2016 Polda Riau menangani sejumlah perkara Tipikor, seperti kasus korupsi berjamaah yang melibatkan mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh serta Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi dalam dugaan penyelewengan dana bantuan sosial.

Polda Riau juga turut menangani dugaan korupsi pembangunan pelabuhan di Meranti, pembangunan sekolah di Indragiri Hulu dan beragam perkara Tipikor lainnya. Meski begitu, Polda Riau masih memiliki pekerjaan rumah untuk segera menuntaskan hingga melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan.[] red007

Bagikan ke:

Posting Terkait