Bupati Rohul Terpilih ini Menangis saat Disidang di Pengadilan Tipikor, Ternyata Ini Penyebabnya

990 views

Suparman tertunduk saat sidang pembacaan pledoi bersama Johar Firdaus.

PEKANBRU (LintasRiauNews) – Mantan Ketua DPRD Riau yang juga Bupati Rokan Hulu terpilih hasil Pilkada 2015, Suparman, menangis saat menjalani sidang kasus dugaan suap pembahasan APBD Proviinsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dalam sidang lanjutan perkara korupsi Pembahasan APBD Perubahan 2014 dan APBD murni 2015, Kamis (9/2), Suparman yang menjadi terdakwa menitikkan air mata ketika membacakan pembelaan (pledoi) atas dakwaan jaksa penuntut umum pada dirinya.

“Saya menangis itu sedih saja karena masyarakat saya ramai (datang),” kata Suparman yang kini non aktif sebagai Bupati Rohul tersebut usai membackan pledoi di persidangan yang disaksikan sekitar 100 lebih pengunjung itu.

Menurut dia, apa yang dia lakukan dalam pembahasan APBD adalah perjuangannya sebagai wakil rakyat, namun dirinya malah akan dijebloskan ke penjara.

“Kalau berdasarkan pelanggaran hukum sesuai saya ikhlas, kalau umpamanya hanya selentingan dugaan dan kira-kira saja tentu saya membela diri,” ungkap Suparman yang terjerat kasus suap tersebut sewaktu menjadi anggota DPRD Riau, seperti dilansir antarariau.com.

Suparman disidang bersama dengan terdakwa Johar Firdaus, yang menjabat Ketua DPRD Riau saat kasus dugaan suap itu terjadi. Johar yang juga hadiir untuk membacakan pledoi, menyangkal menerima uang.

Pada sidang sebeumnya, JPU dari KPK menyatakan baik Suparman maupun Johar Firdaus terbukti menerima suap sehingga harus diberihukuman yang setimpal sesuai UU Tipikor.

“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing untuk terdakwa satu, Johar Firdaus selama enam tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, dan terdakwa dua Suparman selama empat tahun dan enam bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Jaksa Tri Anggoro Mukti.

JPU juga menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp200 juta, subsidair pidana kurungan pengganti selama tiga bulan, dengan perintah agar para terdakwa tetap dalam tahanan.

Menurut JPU, berdasarkan fakta persidangan sudah bisa dinyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pembatalan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua politisi Partai Golkar itu disebut oleh JPU telah menerima suap dan janji dari Annas Maamun, yang saat itu menjadi Gubernur Riau. Dalam kasus ini, Annas juga telah ditetapkan sebagai tersangka.[] red007

Bagikan ke:

Posting Terkait