TELUKKUANTAN (LintasRiauNews) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuantan Singingi (Kuansing) memastikan Sungai Pokahan di Tanjung Pauh positif tercemar oleh limbah Pabrik Kelapa Sawit PT Inti Indosawit Subur (IIS). Hal ini berdasarkan analisa hasil labor sampel limbah pada medio Desember 2016 lalu.
“Setelah dianalisa oleh tim, kesimpulannya sungai di Tanjung Pauh tercemar oleh limbah PT IIS,” ujar Kepala DLH Kuansing Jafrinaldi di Telukkuantan, Kamis (9/2/2017) siang.
Atas pencemaran tersebut, Jafrinaldi menyatakan pihaknya akan memberikan teguran tertulis kepada PT IIS. “Kita beri teguran dulu, tak mungkin langsung mendapat teguran keras,” ujar Jafrinaldi.
Selain memberikan teguran, lanjut dia, pemerintah juga meminta agar PT IIS melakukan normalisasi sungai dan sumur warga sekitar sungai. Tidak hanya itu, PT IIS juga diharuskan untuk menabur benih ikan. “Itu untuk mengganti ikan yang sudah mati akibat pencemaran limbah,” imbuh Jafrinaldi.
Sementara untuk Sungai Amuik yang juga diduga tercemar limbah PT IIS belum keluar hasil pemeriksaan labor PU Riau. Jika sudah keluar nanti, Jafrinaldi menyebut tim khusus akan menganalisa dan lalu menyimpulkan hasilnya.
“Hasilnya akan kita sampaikan ke masyarakat dan tentunya pihak perusahaan juga sudah tahu hasil ini,” kata Jafrinaldi.
Terpisah, Sastra Febriawan, SP, MSi selaku Wakil Ketua Komisi B DPRD Kuansing menyatakan pemerintah tak cukup hanya memberi teguran tertulis saja kepada PT IIS yang sudah postif mencemari sungai
setempat.
“Sebab, ini sudah melanggar Undang Undang Lingkungan Hidup. Tentu ada unsur pidananya. Karena itu, kami minta aparat penegak hukum untuk mengusutnya,” tegas Sastra.
Air Masih Hitam
Meski sudah dua bulan ditengarai tercemar limbah, air Sungai Pokahan di Tanjung Pauh hingga kini masih berwarna hitam. Kondisinya sama seperti sejak pertama kali tercemar limbah PKS PT Inti Indosawit Subur (IIS) pada pertengahan Desember 2016 silam.
“Tak ada perubahan airnya, masih hitam seperti dulu. Padahal, tercemarnya sudah hampir dua bulan,” ujar Andri, seorang warga Tanjung Pauh, Kamis (9/2/2017) sore.
Sepengatahuan Andri, pihak perusahaan belum melakukan normalisasi sungai. Padahal, mereka jelas telah melakukan pencemaran lingkungan, sesuai hasil laboratorium terhadap sampel limbah yang mencemari sungai tersebut.
“Untuk itu, kita meminta pemerintah daerah serius dalam menangani kasus pencemaran lingkungan oleh PT IIS ini,” kata Andri, seperti dilansir goriau.com.[] red007