BENGKALIS (LintasRiauNews) – Keberadaan toko modern berlabel Indomaret yang saat ini menjamur di Kabupaten Bengkalis mendapat sorotan tajam dan dikritisi oleh berbagai kalangan dan elemen masyarakat. Pasalnya, usaha waralaba ini dikabarkan belum satu pun mengantongi izin tapi sudah beroperasii.
Setelah kalangan DPRD dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), giliran Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bengkalis angkat bicara..
Ketua Kadin Mashuri SH mengatakan menjamurnya Indomaret di enam kecamatan di Kabupaten Bengkalis tidak terlepas dari peran pemerintah daerah, terutama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) selaku instansi terkait, yang terkesan melakukan pembiaran.
Menurut dia, keberadaan Indomaret yang beropeasi tanpa izin apapun menunjukan ketidakkonsistenan pemerintah daerah dalam penegakan aturan.
“Disdagrpin sendiri sudah mengakui kalau Indomaret belum ada izin sama sekali, tapi tidak ada langkah untuk menutup usaha tersebut.
Sama saja Pemkab Bengkalis memberikan contoh negatif kepada masyarakat,” tandas Mashuri, Senin (06/03/2017), seperti dilansir halloriau.com.
Sementara di sisi lain, lanjut dia, masyarakat yang mau membuka usaha diharuskan mengurus perizinan terlebih dahulu. Disamping itu tentu dengan adanya izin atau legalitasusaha tentu daerah akan mendapat kontribusi dari pajak atau retribusi.
Mashuri menyebut dengan membiarkan Indomaret beroperasi tanpa izin tentu daerah juga dirugikan dari pendapatan. Selain itu, dikhawatirkan masyarakat akan meniru langkah Indomaret tersebut, buka usaha dahulu izin belakangan.
Tentunya hal ini tidak boleh terjadi dan jika Pemkab Bengkalis tidak mengambil tindakan secepatnya, kata dia, jelas hal tersebut bukan sebuah sikap yang bijak.
“Saya melihat menjamurnya Indomaret di Bengkalis ini cukup aneh, karena landasan Pemkab Bengkalis tidak mengambil tindakan karena ada Peraturan Menteri Perdagangan (Menperindag) soal usaha waralaba yang sudah terlanjur dibuka tapi belum ada aizin dapat dilakukan pembinaan. Artinya ada unsur kesengajaan dari manajemen Indomaret, buka usaha dahulu, izin diurus belakangan ,” papar Mashuri.
Dia berpendapat, untuk perizinan serta kontribusi terhadap daerah dalam pemberian izin kepada Indomaret tidak perlu dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) terlebih dahulu. Perbup bisa menyusul kemudian dan menyesuaikan dengan semua pelaku usaha yang ada di Kabupaten Bengkalis.
“Dalam hal legal formal sebuah usaha apalagi berskala nasional, tidak perlu menggunakan alasan Permendag atau harus ada Perbup dahulu, cukup menyesuaikan dengan aturan yang sudah ada sekarang. Baru kemudian dibuat payung hukum seperti Perbup. Karena daerah juga memiliki wewenang dalam perizinan termasuk perdagangan skala menengah kebawah,” ulas Mashuri. [] red007