Erwanto: Diamkan Korupsi, Bawahan Maupun Atasan Bisa Dijerat Bersama

1618 views

Kombes Pol Erwanto

JAKARTA (LintasRiauNews) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari Polri setelah kembali ke kesatuan masing-masing ternyata tidak lantas surut dalam menegakkan hukum tindak pidana korupsi. Seperti halnya Komisaris Besar (Kombes) Kombes Erwanto Kurniadi.

“Saya alumni angkatan ke II di KPK, sedang angkatan I sudah ada yang menjabat bintang satu atau Brigadir Jenderal di Mabes Polri, ” ungkap pria yang kini menjabat Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri ini.

Sosok Kombes Erwanto populer di tengah publik sejak memerintahkan anak buahnya menangkap AKBP Brotoseno yang pernah dekat dengan Angelina Sondakh. Rekannya sesama alumni penyidik KPK itu terlibat kasus suap di Kalimantan.

Namun, seiring perjalanan waktu dan bermunculannya berbagai isu-isu baru, nama Erwanto terus menghilang dan tidak banyak kedengaran lagi di media.

“Kami bekerja seperti biasa, tidak merasa diasingkan oleh teman teman yang resisten. Meski, posisi saya yang saya jabat sekarang tidak banyak diminati. Saya berani melakukan penindakan karena ini sudah jadi program dan komitmen Kapolri Jenderal Tito Karnavian,” tutur Erwanto.

Sekarang, pemegang jenjang pangkat melati tiga ini, telah mulai tampil sebagai nara sumber dalam seminar anti korupsi, seperti yang digelar di Badan Keahlian DPR RI, di Jakarta Kamis (30/3/2017).

Dalam kesempatan itu, Erwanto mengungkapkan kiat-kiat mencegah hubungan atasan dan bawahan dalam kasus tindak pidan korupsi. “Semisal bawahan mengetahui atasan melakukan korupsi, maka caranya dengan memberitahukan fakta langsung kepada atasan yang lebih tinggi. Bawahan jangan mendiamkan,” terangnya..

Malah di KPK, Errwanto menyebut pegawai yang dalam posisi atasan – bawahan yang mendiamkan tindak pidana korupsi bisa dijerat secara bersama-sama.

Di Kepolisian RI sendiri. lanjut dia, kini sedang intens mencegah dan menindak korupsi dari dalam. “Daripada dimasuki oleh KPK dan Jaksa,” ucapnya.

Erwanto menjelaskan selama ini oknum polisi yang melakukan korupsi diperiksa Propam Polri dan Inspektorat (Irwasum). Jenis ukuman di Polri ada dua yakni diperiksa secara pidana atau melanggar etik.

“Brotoseno yang sama-sama dengan saya sebagai penyidik di KPK dulu, termasuk yang melakukan tindak pidana. Dia terancam dipecat dari Polri,” ujar Erwanto.[] Erwin

Bagikan ke:

Posting Terkait