BENGKALIS (LintasRiauNews) – Berdasarkan hasiil penyelidikan kepolisian Bengkalis. dari tiga tersangka pelaku yang sudah diringkus diketahui Harianto (HR) merupakan otak pelaku pembunuhan sadis terhadap Bayu Santoso (27).
HR merupakan pengusaha rumah biliar, dan di tempat usahanya yang berada di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara itulah berlangsung pembunuhan terhadap Bayu, Jumat 24 Maret 2017.
Bersama pelaku lainnya, Ali Akbar (AA) dan Andrian (AN), HR nekat menghabisi nyawa Bayu karena takut bisnis narkobanya terbongkar. Korban yang juga merupakan warga Desa Tanjung Medang itu ditikam berkali-kali menggunakan pisau hingga tewas dengan beberaoa bagian tubuhnya terpotong.
Hasil visum jasad Bayu menunjukkan terdapat 20 tusukan senjata tajam pada bahagian tubuh korban. Dengan kata lain korban dibunuh dengan cara dimutilasi hingga tewas oleh ketiga pelaku yang kini sudah ditahan dan diancam pidana pembunuhn berencana,
“Dari pemeriksaan yang kita lakukan secara intensif, HR merupakan otak pelaku dari pembunuhan yang telah direncanakan sebelumnya oleh tiga tersangka ini,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono kepada sejumlah wartawan saat press release di Mapolres Bengkalis, Senin (10/04/2017).
Kapolres menjelaskan 20 tusukan senjata tajam pada bagian tubuh korban Bayu yakni 9 di bagian kepala, 7 di punggung, 1 di pinggang dan 3 pada bagian dada. Korban tewas dengan kondisi mengenaskan dengan tubuh yang dimutilasi.
“Untuk sementara motif pembunuhan ini karena ketiga tersangka takut korban akan membocori rahasia bisnis narkoba ke pihak kepolisian, makanya tersangka dihabisi dengan cara sadis,” ungkap AKBP Hadi yang didamping Kasat Reskrim AKP MP, Aritonang dan Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara Ipda Toni Armando.
Sebelum melakukan pembunuhan, ketiga tersangka berkumpul terlebih dahulu di ruko milik HR dan menyusun rencana untuk menghabisi korban. Setelah itu tersangka AN menghubungi korban dan tak lama kemudian korban datang serta sempat mengobrol sambil memakai narkoba jenis sabu.
“Mereka berempat sempat mengobrol dan melakukan pesta narkoba. Tak lama kemudian tersangka HR keluar dari kamar mandi dan langsung menghujani korban dengan pisau. Aksinya tersebut juga dibantu oleh kedua rekannya,” tutur Kapolres.
Setelah korban tewas kemudian dua tersangka, AN dan AA. langsung kabur, sementara tersangka HR tinggal sendirian. Karena linglung akibat pengaruh narkoba. maka korban dimutilasi oleh HR menjadi 10 bagian. Kemudian potongan tubuh tersebut dimasukkan di plastik ukuran besar lalu disembunyikan di dalam Drum.
Ssementara tersangka AN melarikan diri ke dalam hutan baka. Untuk menghilangkan jejak dan sebagai alibi tersangka AN membuat laporan ke Polsek da pura-pura dalam kondisi trauma . Namun, belakangan kedoknya terbongar. Dia pun ditahan, menyusul dua pelaku lainnya yang juga berhasil ditangkap selang beberapa waktu kemudian.
HR yang kabur usai pembunuhan itu diciduk di salah satu apartement di Jakarta Utara. Sedangkan AA diringkus Polisi di kabupaten Deli Serdang (Sumut) usai melarikan diri dari Rupat Utara
“Ketiga tersangka dikenakan pasal pekenakan pasal pembunuhan berencana 340 jo 338 jo 55 ayat 1 jo 56 ayat 1 ancaman pidana maksimal seumur hidup.” terang Kapolres Bengkalis.[] red007