Jakarta (LintasRiauNesw.com) Agun Gunanjar Sudarsa mantan Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Golkar yang membidangi pemerintah daerah mengatakan persetujuan dana kelurahan yang telah disetujui oleh pemerintah dan DPR dalam APBN 2019 tidak melanggar undang undang.
Sebab dasar hukum yang dipergunakan adalah Undang Undang Pemda yang mengatur wilayah Propinsi, Kabupaten dan Kota. Dan Undang Undang Keuangan Negara serta UU APBN tahun 2019,penegasan ini diutarakan oleh arsitek UU Desa yakni AgunGunanjar Sudarsa di gedung DPR Jakarta Jumat (16/11/2018).
Pada tahun 2014 lahir Undang Undang Desa yang dikeluarkan dari UU Pemda yang mengatur sendiri pemerintah desa.
Dengan adanya UU Desa yang mengatur pemerintah desa maka desa punya undang umdang sendiri sehingga berhak mendapatkan dana desa secara langsung dari APBN.
Sedang pengalokasian dana kelurahan masih menggunakan UU Pemda yang mengatur tentang Pemerintah Kota, sebagai pemerintah terendah sama dengan pemerintah desa.
Dengan kata lain, dasar hukum dana kelurahan telah jelas artinya tidak ada UU yang dilanggar dalam pengalokasian dana kelurahan yang akan ditranfer langsung setelah APBN disahkan,kata Agun.
Apabila pada awalnya masih ada yang menolak dana keluruhan karena berapa kementerian akan kehilangan kewenangan dalam mengalokasikan dana kelurahan yang masuk dalam dana perimbangan yang selama ini dikeloa secara sektoral, imbuhnya.
Adapun tiga UU yang mengatuar dana kelurahan yakni UU Keuangan Negara yang mengatur dana perimbangan, UU Pemda dan UU APBN 2019, jelasnya.
Sedangkan total anggaran APBN 2019 yang disetujui untuk dana kelurahan sebesar Rp 3 Triliun, dan sebanyak RP 70 triliun untuk dana desa atau totalnya Rp 73 Triliun.
Yang pengelolaannya akan dikelola oleh BUMDES atau BUMDKEL agar supaya masarakat desa bisa menghidupkan ekonomi desa dengan kegiatan produktif sesuai petensi unggulan ekonomi desa atau kelurahan yang bersangkutan, kata Kang Agun pemilik rumah Cuklik di Bogor.
Gagasan dana kelurahan diusulkan oleh Presiden Joko Widodo bulan lalu, sebelum UU APBN 2019 disahkan bersama DPR. Setelah Jokowi bertemu dengan asosiasi Pemerintah Kota se Indonesia.
Yang awalnya diusulkan Bima Arya Walikota Bogor, Ridwan Kamil Walikota Bandung dan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany,(Erwin Kurai)