Diduga Penyalahgunaan Dana Bos, DPP AMI Resmi Laporkan Kadisdik Pelanbaru dan Beberapa Kepsek SD Negeri Kekementrian

263 views

PEKANBARU,LintasRiauNews.com — Kembali terkait akan pemberitaan apakah dana Bos 2019 dan 2020, dapat digunakan untuk Pembiayaan Pelaksanaan ‘Mabid’ oleh Lembaga Pendidikan jenjang Pendidikan Dasar Negeri (SD) yang diduga dilaksanakan sekota Pekanbaru Provinsi Riau, dengan dugaan bekerjasama dengan Idhorat Kemakmuran Mesjid Indonesia (IKMI) Provinsi Riau baru-baru ini.

Sebagai warga Negara Indonesia yang tunduk dan taat pada Peraturan Perundang-undangan, serta menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) Provinsi Riau, resmi melaporkan Kepala Dinas Pendidikan kota Pekanbaru Ismardi Ilyas dan beberapa Kepala Sekolah jenjang Pendidikan ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan secara tertulis dengan nomor surat : 001/Lap/DPP-AMI//IV/2022. Senin (25/04/2022)

” Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) resmi laporkan Kepala Dinas Pendidikan kota Pekanbaru Provinsi Riau Ismardi Ilyas, dan beberapa Kepala Sekolah jenjang Pendidikan Dasar (SD) Negeri yang ada di kota Pekanbaru, secara tertulis ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di Jakarta).” ungkap Ismail Sarlata Ketua Umum DPP Aliansi Media Indonesia, via pesan mensenger WhatsAppnya kepada media cetak,online dan elektronik. Senin (25/04/2022)

Adapun laporan Aliansi Media Indonesia (AMI), ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia adanya dugaan Penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Ismardi Ilyas selaku Ketua Idhorat Kemakmuran Mesjid Indonesia (IKMI) Provinsi Riau, dengan kekuasaannya yang diduga mengatasnamakan Program Walikota Pekanbaru Firdaus,ST.,MT ‘Pekanbaru Madani’, serta dugaan menggunakan kekuasaannya yang diduga dekat dengan Firdaus,ST.,MT mendorong Kepala Sekolah melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) kota Pekanbaru Provinsi Riau. Agar Kepala Sekolah Pendidikan Dasar sekota Pekanbaru, melaksanakan kegiatan Mabid yang dilaksanakan di gedung IKMi Riau, sebagaimana Informasi dan data berupa kwitansi pembayaran yang dimiliki Aliansi Media Indonesia. beber Ismail Sarlata Ketua Umum AMI

Sementara Kepala Sekolah yang dilaporkan ada 5 (Lima) Kepala Sekolah Dasar Negeri (SD) di Pekanbaru Provinsi Riau yang diduga lakukan penyalahgunaan Dana Bos tahun 2019 dan 2020. Dengan lakukan dugaan Pembayaran kegiatan ‘ Mabid ‘, yang diduga dilaksanakan oleh IKMI Riau sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) pada tahun 2019 dan tahun 2020, sebagaimana informasi dan bukti kwitansi yang dimiliki.tambah Ismail Sarlata

Laporan yang dilakukan ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia secara tertulis,dikarenakan adanya dugaan pelaksanaan Mabid tahun 2019 dan 2020 oleh IKMI Riau dan Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri sekota Pekanbaru menggunakan dan Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Sehingga Diduga Ismardi Ilyas yang saat ini Kepala Dinas Pendidikan, dan bersama Kepala Sekolah diduga tabrak Permendikbud Nomor 18 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler

Bab IV tentang Penggunaan Dana
Huruf A, Poin 2 dimana Dana Bos Reguler tidak untuk :
e. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah, antara lain studi banding,karya wisata, dan sejenisnya;

Serta Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, Bab IV Komponen Penggunaan Dana Pasal 12 ayat :

(1) Tim Bos Sekolah tidak boleh menggunakan dana Bos Reguler untuk :
e. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah;
m. melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau

(2) Tim BOS provinsi dan tim Bos kabupaten/kota tidak boleh untuk :
c. mendorong Sekolah untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana Bos Reguler;; dan/atau

Pasal 13

Tim Bos Sekolah,tim Bos provinsi dan tim Bos kabupaten/kota yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, dan/atau pasal 12 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dipenghunung Ismail Sarlata,.meminta ” Demi menjunjung tinggi hak setiap warga negara Indonesia yang memiliki hak melaporkan suatu dugaan tindakkan Pidana, sebagaimana yang diatur Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya untuk dapat menerima dan menindak lanjuti laporan yang telah diberikan. Dan segera melakukan pemeriksaan dan memberikan Sanksi, sesuai Perturan Perundang-undangan yang berlaku terhadap Ismardi Ilyas Kepala Dinas Pendidikan kota Pekanbaru Provinsi Riau, dan beberapa Kepala Sekolah Dasar Negeri yang ada di Pekanbaru. Berdasarkan bukti Kwitansi yang telah dilampirkan, dan bahkan seluruh Kepala Sekolah jenjang Pendidikan Dasar yang ada di Pekanbaru Provinsi Riau yang diindikasikan dan/atau diduga ikut dalam pelaksanaan Mabid yang bekerjasama dengan IKMI Riau.” …….To Be Continue

Sumber : DPP Aliansi Media Indonesia

Bagikan ke:

Posting Terkait