Bea Cukai Kota Dumai Berhasil Menangkap Rokok Ilegal .

387 views

 

DUMAI,LintasRiauNews.com — Dalam rangka operasi Gempur Rokok Ilegal tahun 2022, Bea Cukai Dumai berhasil menegah dan mengamankan Barang Kena Cukai (BKC) illegal berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 100 Karton atau sekitar 1.000.000 batang rokok ilegal pada hari Selasa (14/06) lalu di Jalan Merdeka, Kecamatan Dumai Kota.

“Bea Cukai Dumai melakukan penegahan BKC Ilegal yang diangkut menggunakan truk colt diesel dengan nomor polisi BA 8698 MU. BKC illegal tersebut ditemukan tersembunyi di tumpukan kardus makanan kaleng,” tambahnya.

Penegahan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman barang berupa BKC yang tidak dilekati Pita Cukai dengan menggunakan sarana pengangkut Truck Colt Diesel dengan Nomor Polisi BA 8698 MU di Jln Merdeka, Dumai Kota.

Atas informasi tersebut, pada pukul 17.00 WIB tim Penindakan dan Pengawasan KPPBC TMP
B Dumai menurunkan tim surveillance untuk memastikan informasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 17.45 WIB kendaraan yang digunakan mengangkut BKC HT yang tidak
dilekati Pita Cukai tersebut terpantau oleh tim Berada dilokasi yang diinformasikan.

Tidak lama setelah itu Tim penindakan melakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut dan didapatkan BKC Rokok merk Luffman tanpa dilekati Pita Cukai. Truk beserta Barang Bukti
dibawa ke KPPBC TMP B Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan salah satu upaya nyata Bea Cukai dalam
mengoptimalkan Cukai sebagai instrument fiskal dalam pengendalian barang kena cukai
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Diharapkan dengan Operasi Gempur Rokok
Ilegal ini dapat memberantas peredaran rokok illegal yang merugikan negara dari sisi potensi
penerimaan negara maupun melindungi masyarakat dari bahaya rokok illegal sesuai fungsi Bea Cukai sebagai community protector,” tutupnya**(rls/Toga)

 

Bagikan ke:

Posting Terkait