BEA CUKAI KOTA DUMAI TEMUKAN 500 GRAM METHAPETHAMINE DIDALAM TAS PENUMPANG FERRY

497 views

DUMAI ,LintasRiauNews.com– Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Dumai dan Tim Penindakan dan
Penyidikan KPPBC TMP B Dumai berhasil mengagalkan penyelundupan sebanyak 500 gram Methapethamine yang ditemukan didalam tas penumpang Kapal Ferry MV
Batam Jet yang tidak diketahui pemiliknya di Terminal Ferry Bandar Sri Junjungan, Kota Dumai pada hari Sabtu (18/06) Lalu.

Berawal dari pelimpahan penindakan dari Kantor Wilayah Bea Cukai Riau tentang dugaan penyelundupan NPP melalui barang bawaan penumpang yang masuk ke Pelabuhan Dumai, Bea dan Cukai Dumai membentuk tim dan melakukan analisa target terhadap kedatangan penumpang dari ferry penumpang MV Batam Jet dan MV Dumai Line.

Namun setelah dilakukan pengawasan terhadap kedatangan penumpang ferry MV Batam Jet dan MV Dumai Line hingga semua penumpang turun tidak ditemukan target yang dimaksud.
“Petugas Bea Cukai Dumai hanya menemukan sebuah yang tas pinggang tanpa pemilik di MV
Batam Jet. setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut ditemukan 2 bungkus barang berbentuk Kristal berwarna putih dan berbau dikemas dalam bungkusan kemasan makanan ringan,” Kata Sukma Mahendra Selaku Humas Bea Cukai(BC)Dumai pada Wartawan.

Tim penindakan dan penyidikan melakukan koordinasi dengan BNN Kota Dumai
terhadap barang bawaan penumpang yang tidak diketahui pemiliknya tersebut yang diduga
methampetamine.

Setelah dilakukan olah TKP, Selanjutnya barang bukti di bawa ke KPPBC TMP B
Dumai untuk dilakukan uji laboratorium guna memastikan barang bawaan yang diduga
methapetamine.

Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi barang oleh Laboratorium Bea Cukai Dumai, Laboratorium menyimpulkan bahwa barang tersebut merupakan senyawa organic jenis methamphetamine.

Kemudian barang bukti tersebut diserahterimakan ke BNN Kota Dumai untuk
dilakukan proses lebih lanjut.

“Barang Bukti yang di amankan adalah Satu Paket diduga methapethamine berat kotor ± 308 gram dibungkus menggunakan plastik kemasan merk “SIIP” ; 1 Paket diduga methapethamine berat kotor ± 209 gram dibungkus menggunakan plastik kemasan merk “CHUBA” ; 2 Bungkus Rokok ; 1 Botol Parfum Merk Chanel dan 1 Tas
pinggang berwarna merah Merk Kenzo Paris,” tutupnya **(rls/toga)

Bagikan ke:

Posting Terkait