Dit Intelkam Polda Riau, Koordinasi Dengan KPU Pelalawan Pastikan Lindungi Hak Suara Masyarakat

202 views

 

PELALAWAN ,LintasRiauNews.com —ertempat di Sekretariat KPU Kab. Pelalawan Komplek Bhakti Praja Kec. Pkl. Kerinci Kab. Pelalawan, Sekira Pukul 10.00 Wib Telah dilaksanakan Koordinasi antara Dit Intelkam Polda Riau, Ketua KPU dan Komisioner KPU Kab. Pelalawan terkait Upaya Polda Riau untuk menciptakan Pemilu 2024 yang aman, damai dan tentram khususnya diwilayah Kab. Pelalawan.

Hadir : Ketua KPU Kab. Pelalawan Sdr. WAN KARDI WANDI, S.Sos.Komisioner KPU Kab. Pelalawan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Sdr. H. PRIYONO, S.Kep., Ns.Komisioner KPU Kab. Pelalawan Divisi Teknis Penyelenggaraan Sdr. BAPRI NALDI, SH.
Komisioner KPU Kab. Pelalawan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Sdr. H. ARIS, S.Ag.Komisioner KPU Kab. Pelalawan Divisi Hukum dan Pengawasan Sdr. SLAMET MULYONO, SP.
Ps. Panit V Subdit I Dit Intelkam, Ipda Zulfahli, S.H.Personil Unit V Subdit I Dit Intelkam Polda Riau

Bahwa kegiatan Koordinasi yang dilaksanakan merupakan bentuk hadirnya Polda Riau ditengah-tengah masyarakat untuk memastikan pelaksanaan Pentahapan Pemilu berjalan dengan aman, damai dan lancar diseluruh wilayah Prov. Riau.

Hak memilih atau memberikan suara (right to vote) merupakan hak dasar (basic right) setiap individu atau warga negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh negara. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 Ayat (2), Pasal 2 (1), Pasal 6A (1), Pasal 19 Ayat(1) dan Pasal 22C (1) UUD 1945. Ketentuan UUD 1945 tersebut mengarahkan bahwa Negara harus memenuhi segala bentuk hak asasi setiap warga negaranya, khususnya mengenai hak pilih setiap warga negara dalam Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

KPU Kab. Pelalawan harus menjamin semua pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya. Hak Pilih warga harus tersalurkan dengan baik jangan sampai adanya permasalahan pembangunan TPS yg berada jauh dari domisili pemilih mengakibatkan masyarakat enggan untuk ikut serta dalam menyampaikan aspirsinya sebagai warga Negara yang baik.

Apabila Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu membiarkan warga masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya hanya karena alasan tersebut di atas, maka hal ini sudah jelas merupakan salah satu bentuk sikap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam kesempatan tersebut, Personil Dit Intelkam Polda Riau yang dipimpin oleh IPDA ZULFAHLI, S.H menyampaikan kepada KPU Kab. Kep. Pelalawan sebagai berikut :

Bahwa KPU memiliki Kewajiban untuk melindungi hak masyarakat dalam memberikan hak suaranya, maka KPU harus cermat dalam memperhatikan lokasi-lokasi pembangunan TPS agar tidak sulit dijangkau oleh masyarakat untuk memberikan hak suaranya mengingat wilayah Kab. Pelalawan mayoritas merupakan wilayah perkebunan kelapa Sawit yang notabene antar rumah penduduk saling berjauhan sehingga perlu kecermatan untuk membangun TPS yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Dimana Kewajiban untuk melindungi hak suara masyarakat merupakan Amanat Konstitusi UUD 1945.

Saat ini KPU Kab. Kab. Pelalawan memerlukan dukungan seluruh pihak untuk turut serta berperan aktif menjaga stabilitas kamtibmas selama Pentahapan Pemilu 2024, sehingga dengan hadirnya Polda Riau diharapkan dapat mendinginkan eskalasi politik diseluruh wilayah Prov. Riau agar terlaksana Pemilu yang aman, damai dan tenteram.

Bahwa wilayah Kab. Pelalawan salah satu wilayah yang rentan dengan permasalahan kurangnya partisipasi masyarakat dalam memberikan hak suara, hal tersebut dapat terjadi jika KPU Kab. Pelalawan tidak cermat dalam membangun TPS khususnya dibeberapa wilayah yang domisili antara rumah masyarakat saling berjauhan disebabkan perkebunan milik mayarakat seperti di beberapa wilayah seperti Kec. Pkl. Kuras, Kec. Langgam, Kec. Ukui, Kec. Pkl. Lesung, Kec. Teluk Meranti dan Kec. Kerumutan.

Bahwa Indonesia sangat rentan dengan gesekan antar Suku, Agama, Ras, Antar Golongan (SARA), sehingga perlunya peran serta seluruh element stageholder untuk mengantisipasi timbulnya issue SARA yang akan berekses terhadap potensi gesekan dan akan menciptakan permasalahan baru selama Pentahapan Pemilu 2024 diwilayah Prov. Riau khususnya diwilayah Kab. Pelalawan.**(lrs/red)

Bagikan ke:

Posting Terkait