Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru Laksanakan Sosialisasi Penanganan Pencari Suaka Mandiri Etnis Rohingya Di Wilayah Kota Pekanbaru

71 views

 

PEKANBARU,LintasRiauNews.com – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penanganan Pencari Suaka Etnis Rohingya Di Wilayah Kota Pekanbaru Berdasarkan Perpres 125 Tahun 2016 Tentang Penangan Pengungsi Dari Luar Negeri yang bertempat di Audiotorium Hotel Grand Suka Pekanbaru Senin, (27 Mei 2024)

Acara dihadiri  Kakanwil Kemenkumham Riau, Kadiv Administrasi Kemenkuimham Riau, Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Riau, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Riau, Kanit 3 Subdit 4 Dit Intelkam, Pasi Intel Korem 031/WB, Plh. Kadis Sosial Riau, Dantim Bais TNI, Sekretaris Bidang Pengamanan, Kepala Satuan Satpol PP Pekanbaru, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Panit IV Intelkam, Satpol PP Prov. Riau, Korwil BIN Riau, Kanit Intel Polsek Bukit Raya, Kabid Kewaspadaan Daerah Kesbangpol Pekanbaru, dan perwakilan dari Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM),Presidem Mahasiswa BEM UNRI, Presiden Mahasiswa UIR, dan Gubernur BEM FH UNILAK,

Mengawali kegiatan Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan, R. Ungky Permanadireja menyampaikan laporan kegiatan terkait informasi mengenai keberadaan orang asing etnis Rohingya di wilayah Kota Pekanbaru berjumlah 476 (empat ratus tujuh puluh enam) yang terdiri dari.

  • 3 (tiga) orang etnis rohingya berstatus immigratoir ditempatkan di rudenim pekanbaru;
  • 2 (dua) orang pencari suaka etnis rohingya diamankan di rudenim;
  • 149 (seratus empat puluh sembilan) orang berstatus pengungsi ditempatkan pada tempat penampungan di wilayah kota pekanbaru;
  • 171 (seratus tujuh puluh satu) orang pencari suaka etnis rohingya pada tempat penampungan
  • 151 (seratus lima puluh satu) orang pencari suaka etnis rohingya tinggal mandiri/ belum mendapatkan tempat penampungan.

Usai Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan, R. Ungky Permanadireja menyampaikan laporan dilanjutkan dengan pembukaan acara Sosialisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau,Budi Argap Situngkir.

Dalam sambutanya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau,Budi Argap Situngkir. menyampaikan penanganan pencari suaka/pengungsi etnis rohingya sangat rumit untuk itu diperlukan sinergitas dan keselarasan dari semua stakeholder yang berperan dalam penanganan masalah pengungsi etnis Rohingya ini.

Selain itu ,Budi menjelaskan bahwa pengungsi datang ke Indonesia hanya menampung sementara karena Indonesia tidak merativikasi Konvensi 1971 Jenewa, dan berdasarkan asas kemanusiaan.

Indonesia harus mematuhi Prinsip non refoulment yaitu bagi negara yang tidak merativikasi konvensi tidak dapat menolak kedatangan pengungsi yang sudah datang ke negara tersebut.,”jelasnya

Pada acara sosialisasi ini,Rudemin  menghadirkan 2 narasumber yaitu ibu Inang Tati Dewi sebagai Kepala Bidang Kewaspadaan Daerah Kesbangpol Pekanbaru dan dr. David sebagai perwakilan IOM Pekanbaru.

Sementara itu Kepala Bidang Kewaspadaan Daerah Kesbangpol Pekanbaru, Inang Tati Dewi mengatakan pengungsi telah berada di Kota Pekanbaru sejak tahun 2011 dan sudah ditampung di 8 Community House di Pekanbaru. Saat ini kedelapan akomodasi sudah penuh, sehingga tidak dapat menampung lagi kedatangan pencari suaka/pengungsi rohingya.

Sebelumnya pada 2022 pengungsi Rohingya mulai datang ke Kota Pekanbaru dan sudah ada koordinasi dari Aceh dan sudah ditempatkan di tempat penampungan. Selanjutnya, pada tahun 2023 sebanyak 191 datang  kembali dan telah ditempatkan ke tempat penampungan.

Namun kondisi saat ini yaitu pada tahun 2024 kedatangan etnis rohingya tanpa koordinasi dan merupakan tindakan sendiri dari pengungsi Rohingya tersebut namun keadaan CH di Kota Pekanbaru sudah penuh.

Jika Pekanbaru membuka tempat penampungan baru, maka akan datang lebih banyak lagi etnis rohingya ke Pekanbaru. Situasi tentang adanya Rohingya terlantar bukan merupakan pembiaran melainkan keadaan CH yang sudah penuh dan utk pembukaan CH baru masih dalam pertimbangan.

Jika dibuka baru, maka dikhawatirkan akan semakin banyak rohingya yang Sehingga saat ini pencari suaka etnis rohingya terpaksa tinggal mandiri yang keberadaannya terpantau di tanah kosong yang tidak jauh dari rudenim dengan mendirikan beberapa tenda. Pemerintah daerah tidak boleh menganggarkan dana untuk penanganan pengungsi dari luar negeri,”terang Inang Tati Dewi

Dalam acara Sosialisasi penanganan pencari suaka mandiri etnis Rohingya di wilayah Kota Pekanbaru Inang Tati Dewi menjelaskan beberapa poin materi dasar Kesbangpol dijadikan sebagai Ketua Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri antara lain

  • Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
  • Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
  • Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
  • Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300/2308/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Kabupaten/Kota.
  • SK Walikota Pekanbaru Nomor 153 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri Kota Pekanbaru.

Selanjutan pemateri dari Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) dr. David Wibianto  menyampaikan IOM turut serta mendukung pemerintah Indonesia dalam hal penaganan pencari suaka maupun pengungsi yang datang ke Indonesia,ada 3 (tiga) bantuan kebutuhan dasar yang diterima oleh pengungsi yakni

  • Tempat tinggal (tempat penginapan yang layak); kamar, kipas angin, toilet;
  • Sandang pangan diberikan berupa uang saku kepada pengungsi yang telah teregristrasi dan terverivikasi oleh UNHCR sebagai pengungsi;
  • Kebutuhan kesehatan (layanan kesehatan yang layak. Semua warga dunia berhak mendapatkan layanan kesehatan termasuk para pengungsi

Dalam kasus fenomena rohingya berbondong-bondong datang ke pekanbaru, IOM bisa memfasilitasi jika telah teregistrasi dan terverifikasi sebagai pencari suaka/pengungsi oleh UNHCR.,”ungkap dr. David Wibianto  **

 

Posting Terkait