SMAN 8 Pekanbaru Jelaskan Mekanisme PJJ, Pembelajaran Daring Dipadukan Dengan Pendampingan Tatap Muka

3 views

LintasRiauNews.com ,PEKANBARU – Kepala SMAN 8 Pekanbaru, Benny Rio Denaldy, S.Si., M.Si., memberikan tanggapan kepada LintasRiauNews.com terkait implementasi Program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang digulirkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi masyarakat, khususnya bagi Anak Tidak Sekolah (ATS).

Dalam keterangannya, Benny menjelaskan bahwa mekanisme pelaksanaan PJJ dilakukan melalui kerja sama antara sekolah induk dengan sekolah mitra di kabupaten. Seluruh proses pelaksanaan tetap dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

“Mekanisme pelaksanaan PJJ dilaksanakan oleh sekolah mitra di kabupaten bersama sekolah induk dengan selalu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan,” ujar Benny kepada LintasRiauNews.com,Senin (3/8/2026)

Ia menjelaskan, perbedaan mendasar antara sekolah reguler dan PJJ terletak pada sistem pembelajarannya. Pembelajaran daring dilaksanakan oleh sekolah induk menggunakan Learning Management System (LMS), sedangkan pembelajaran tatap muka atau luring dilakukan oleh sekolah mitra melalui beberapa pertemuan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Perbedaan dasarnya, sekolah PJJ dilaksanakan secara daring oleh sekolah induk menggunakan LMS, sedangkan pelaksanaan luring dilakukan oleh sekolah mitra dengan beberapa pertemuan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Benny menegaskan bahwa peserta didik PJJ tetap memiliki Nomor Induk Siswa (NIS), menerima hasil belajar atau rapor setiap semester, serta mengikuti penilaian yang disesuaikan dengan karakteristik pembelajaran jarak jauh.

“Tetap memiliki nomor induk siswa dan ada hasil setiap semester. Penilaian berdasarkan tugas di LMS dan berbeda dengan siswa reguler,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa lulusan Program Pembelajaran Jarak Jauh memperoleh ijazah yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan lulusan sekolah reguler.

“Status ijazah tentu diakui karena dikeluarkan oleh kementerian dan dapat melanjutkan pendidikan serta mengikuti seleksi kerja,” tegas Benny.

Persyaratan Peserta PJJ

Benny menjelaskan, Program Pembelajaran Jarak Jauh SMAN 8 Pekanbaru diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pendidikan yang lebih fleksibel. Sasaran program ini antara lain Anak Tidak Sekolah (ATS), peserta didik yang bekerja, masyarakat di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), serta peserta didik dengan kondisi khusus yang tidak memungkinkan mengikuti pembelajaran secara rutin di sekolah.

Adapun persyaratan mengikuti PJJ di SMAN 8 Pekanbaru meliputi:

  • Berstatus Anak Tidak Sekolah (ATS).
  • Berusia 16–18 tahun.
  • Bersedia mengikuti pembelajaran secara daring.
  • Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang tidak aktif minimal selama 2 tahun.

Sementara itu, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi calon peserta didik, yaitu:

  • Ijazah SMP atau Paket B.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta Kelahiran.
  • Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kesediaan mengikuti Program PJJ hingga selesai.

Menurut Benny, SMAN 8 Pekanbaru juga bekerja sama dengan sejumlah sekolah mitra dalam penyelenggaraan PJJ, yakni SMAN 1 Tembilahan Hulu, SMAN 2 Dumai, SMAN 1 Rengat, SMAN 1 Bagan Sinembah, dan SMAN 2 Tebing Tinggi, sehingga layanan pendidikan dapat menjangkau peserta didik di berbagai daerah.

Di akhir keterangannya, Benny berharap Program Pembelajaran Jarak Jauh dapat menjadi solusi dalam menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di Provinsi Riau.

“Harapannya semoga bersama dapat mengurangi ATS sehingga Provinsi Riau menuju nol ATS,” pungkasnya.**(ian)

 

 

 

 

Posting Terkait