Izin Dicabut dan Berhutang ke Negara, Diduga 2 Perusahaan Batubara di Riau Masih Ekspor

1572 views

Aktivits tambang batuba.

JAKARTA (LintasRiauNews) – Komisi VII DPR RI akan membahas perusahaan pertambangan yang telah diterminasi atau dicabut izinnya. Hal ini terkait isu ekspor batubara ilegal, tunggakan hutang kepada negara dan siapa saja pemiliknya.

Termasuk dua perusahaan batubara yang beroperasi di Riau yang telah diterminasi tapi diduga masih beroperasi dan melakukan aktivitas ekspor.

Pembahasan yang akan dilakukan bersama Menteri Energi dan Sumbar Daya Mineral itu dijadwalkan pada Kamis (30/3) besok di Gedung DPR RI Senayan. Jakarta.

Dua perusahaan batubara di Provinsi Riau yang telah diterminasi tersebut adalah PT Riau Bara Harum dan PT Abadi Batubara Cemerlang. PT Riau Bara Harum diketahui melakukan aktivitas pertambangan di Kabupaten Indragiri Hulu dalam rentang waktu cukup lama.

Kedua perusahaan dengan wilayah kerja masing-masing seluas 24.450 hektar dan 18.950 hektar itu dicabut izin operasionalnya oleh pemerintah pada tahun 2016. Sanksi dijatuhkan pada kedua perusahaan karena melakukan serangkaian pelanggaran aturan pertambangan

Selain itu, perusahaan pertambangan lainnya yang bermasalah adalah PT Senamas Energindo Mulia di Kalimantan Selatan, PT Nusantara Terminal Coal D/A NusanThai Coal di Jambi, PT Adimas Baturaja Cemerlang Sumatera Selatan dan PT Yamabhumi Palaka di Kalimantan Barat.

“Perusahaan yang sudah dicabut izinnya tersebut belum memenuhi kewajiban piutang pada negara,” kata Dirjen Mineral dan Batubabara Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII di Jakarta Rabu (29/3/2017).

Bambang menyebut pihaknya membawa dokumen terkait data-data perusahaan pertambangan bermasalah tersebut. “Dokumen yang kami sampaikan berisi data-data sebanyak 800 halaman. Dokumennya akan disampaikan dalam bentuk soft copy pada Komisi VII hari ini juga,” tuturnya.

Dari data yang diterbitkan Dirjen Mineral dan Batubara
terdapat sebanyak 8.620 izin usaha pertambangan (IUP). Terdiri dari 6.058 dinyatakan clear and clean, sedang 2.562 masuk kategori non clear and clean, yang semuanya bergerak di bidang usaha tambang mineral dan batubara.

Di Provinsi Riau terdapat 38 IUP, 3 perusahaan di antaranya masuk non clear and clean atau bermasalah.

Pengawasan Tak Jalan

M Nasir

Ditemui seusai rapat, Anggota DPR RI dari Dapil Riau Muhammad Nasir menyatakan terjadinya aktivitas tambang secarai legal terkait masalah pengawasan. Dia mengusukan harus ada pengawasan real time lewat satelit terhadap aktivitas perusahaan pertambangan di seluruh daerah.

Karena, menurut Legisator dari Fraksi Partai Demokrat ini, qdanya perusahaan bermasalah yang masih melakukan aktivitas tersebut telah mengganggu penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang terus turun dari tahun ke tahun.

“Pengawasan selama ini tidak berjalan baik meski perusahaan telah dicabiut izinnya. Faktanya, izin sudah dicabut tapi tetap melakukan ekspor ilegal, yang uangnya mengalir sampai ke pejabat-pejabat juga,” paparnya.

Nasir juga menyarankan kegiatan ilegal perusahaan pertambangan bermasalah yang selama ini tak tercium oleh kementerian ESDM, sebaiknya dilaporkan kepada Bareskrim Mabes Polri.

“Seperti yang dilakukan oleh Kementerian LHK terkait kegiatan illegal logging di dalam hutan di Provinsi Riau,” ujar M Nasir.[] Erwin

Bagikan ke:

Posting Terkait