Peran BIN dalam Mencegah Terorisme dan Paham Radikalisme

855 views
Pasca penembakan dan peledakan bom yang terjadi di kawasan bisnis ibukota, Sarinah, MH Thamrin, Jakarta Pusat, kini wacana untuk merevisi UU No 15/2003 tentang Teroris menyeruak permukaan publik. Namun jika wacana tersebut benar-benar direalisasikan, revisi hanya memberikan efek jangka pendek, tak akan mampu mengcover semua bentuk teror yang bisa saja terjadi di negara ini. 
Yang harus dilakukan pemerintah bukanlah merevisi UU No 15/2003 tentang Terorisme, melainkan terus memperkuat kinerja Badan Intelijen Negara.
Jauh sebelum hal tersebut terjadi, Badan Intelijen Negara (BIN) sudah menerima laporan bahwa Indonesia akan menjadi target serangan sejak November 2015, namun memiliki berbagai kelemahan sehingga tidak bisa tertindak. Menurut Kepala BIN Sutiyoso, BIN memiliki wewenang hanya untuk melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi. Pasal 34 di undang-undang yang sama, penggalian informasi sebagaimana dimaksud dalam 31 dilakukan dengan ketentuan tanpa melakukan penangkapan dan atau penahanan. Karena itu, jika ingin penanganan terorisme ditingkatkan maka kewenangan BIN perlu ditingkatkan dalam undang-undang.
Karena bisa dikatakan bahwa Intelijen adalah ujung tombak bagi pertahanan dalam negeri di sebuah negara. Ada beberapa tugas pokok yang membuat Badan Intelijen Negara disebut sebagai ujung tombak bagi pertahanan dalam negeri. Yakni memberikan analisa yang menyangkut dengan keamanan dalam negeri, melakukan penyelidikan terkait adanya indikasi yang menyangkut teror, melakukan pengamanan dalam hal-hal tertentu bahkan intelijen pun bisa menangkap seseorang yang diduga kuat terkait dengan jaringan teror.  Tetapi ini tidak bisa dilakukan oleh Badan Intelijen Negara melainkan penangkapan ini harus dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia atas permintaan dari intelijen.
Sama halnya dengan pendapat Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan berencana mendorong DPR agar melakukan revisi Undang-undang Pemberantasan Terorisme. Tujuannya agar ada upaya preventif untuk mengungkap kasus terorisme. Menurutnya “Kami sedang meminta kepada DPR untuk merevisi UU Pemberantasan Terorisme sehingga bisa ada upaya preventif. Jadi kalau sudah patut diduga, kami bisa menahan karena selama ini tidak ada".
Sedangkan menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengatakan bahwa penambahan kewenangan yang diusulkan Badan Intelijen Negara (BIN) perlu dibicarakan lagi dan tergantung tujuannya, harus dibicarakan perubahan Undang-Undang (UU) karena kewenangan BIN itu ada dalam UU dan BIN perlu lebih aktif lagi dan perlu koordinasi yang lebih baik antara intelijen, polisi serta masyarakat.
Sampai akhirnya wacana revisi UU No 15/2003 tentang Terorisme yakni dengan mengakomodir pasal agar intelijen bisa diberikan kewenangan yang tegas dan kongkrit agar maksimal dapat mencegah segala upaya tindak terorisme.,  Disisi lain intelijen harus menguatkan kinerjanya dan lebih bersinergi lagi dengan kepolisian yang memang memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan tersebut. Wacana agar intelijen mendapat kewenangan yang lebih besar perlu dikaji secara obyektif dan demi kepentingan negara yang lebih besar sehingga  tidak menimbukan ketakutan-ketakutan di tengah-tengah masyarakat, Karena jika nantinya wacana tersebut terealisasi dengan terwujudnya revisinya UU No 15/2003 tentang Terorisme, Maka setelah direvisi dan disahkan, bisa dipastikan bahwa  intelijen bisa optimal melakukan pencegahan-pencegahan terhadap segala tindak aksi terror. 
Di tengah maraknya ancaman terorisme, kritik keras tertuju pada kinerja BIN. Dukungan  masyarakat terhadap akselerasi kerja dalam mengamankan setiap kepentingan Negara adalah hal yang mutlak yang harus diberikan kepada BIN. Dengan penyempurnaan UU intelijen, negara tidak akan mudah lagi disusupi teroris. Selain itu juga, UU intelijen sebagai penguatan BIN untuk melindungi kekayaan alam Indonesia dari kekuasaan pihak asing. UU Intelijen dibuat untuk pelembagaan intel, agar kokoh dan professional, tidak hanya terkait kasus teror tetapi menyangkut keamanan negara. UU tersebut memang ditentang sebagian masyarakat. Dengan alasan bayang-bayang masa lalu intelijen terkesan banyak merugikan masyarakat. Maka dari itu, UU itu tetap harus memperhatikan nilai-nilai demokrasi, HAM dan penegakan hukum. Melindungi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Karena tanpa UU yang jelas koordinasi intelijen dalam mendeteksi dan menangani berbagai aksi teror di Indonesia akan sulit. Oleh sebab itu mari kita dukung revisi UU No 17/2011 tentang Badan Intelijen Negara  dan UU No 15/2003 tentang Terorisme.
*Nur Syafariah Farida : Penulis adalah Pemerhati Masalah Keamanan Masyarakat, dan aktif Pada Kajian Kamnas untuk Kesejahteraan.
Bagikan ke:

Posting Terkait