MEDIA sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.
Pendapat lain mengatakan bahwa media sosial adalah media online yang mendukung interaksi sosial dan media sosial menggunakan teknologi berbasis web yang mengubah komunikasi menjadi dialog interaktif.
Saat teknologi internet dan mobile phone makin maju maka media sosial pun ikut tumbuh dengan pesat. Kini untuk mengakses facebook atau twitter misalnya, bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja hanya dengan menggunakan sebuah mobile phone.
Demikian cepatnya orang bisa mengakses media sosial mengakibatkan terjadinya fenomena besar terhadap arus informasi tidak hanya di negara-negara maju, termasuk juga di Indonesia. Karena kecepatannya media sosial juga mulai tampak menggantikan peranan media massa konvensional dalam menyebarkan berita-berita.
Seperti yang kita ketahui bahwa media informasi, khususnya media massa, selain memberikan banyak informasi tetapi juga sudah menjadi bagian dari masyarakat kita, terutama pada era teknologi informasi saat ini.
Media massa dibagi menjadi dua, yaitu media elektronik dan media cetak. Keduanya memiliki peranan yang penting dalam memberikan informasi dan mencerdaskan masyarakat.
Pesatnya perkembangan media sosial kini dikarenakan semua orang seperti bisa memiliki media sendiri. Jika untuk memiliki media tradisional seperti televisi, radio, atau koran dibutuhkan modal yang besar dan tenaga kerja yang banyak, maka lain halnya dengan media.
Seorang pengguna media sosial bisa mengakses menggunakan social media dengan jaringan internet bahkan yang aksesnya lambat sekalipun, tanpa biaya besar, tanpa alat mahal dan dilakukan sendiri tanpa karyawan. Kita sebagai pengguna social media dengan bebas bisa mengedit, menambahkan, memodifikasi baik tulisan, gambar, video, grafis, dan berbagai model content lainnya.
Kebebasan pers yang muncul pada awal reformasi ternyata dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat yang tidak bertanggungjawab, untuk menerbitkan produk-produknya. Mereka menganggap pers mempunyai kemerdekaan yang dijamin sebagai hak asasi warga Negara dan tidak dikenakan penyensoran serta pembredelan. Padahal dalam Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999 itu sendiri, mencantumkan bahwa pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat (pasal 5 ayat 1).
Menurut Andreas Kaplan dan Michael Haenlein mendefinisikan media sosial sebagai “sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yang membangun di atas dasar ideologi dan teknologi Web 2.0, dan yang memungkinkan penciptaan dan pertukaran user-generated content”.
Namun terlepas dari plus minusnya semua media sosial hal lain yang perlu di perhatikan adalah penyalahgunaan distribusi informasi seperti info-info dengan memperdaya orang-orang agar mempercayai sesuatu yang salah adalah benar (hoax) dan tentunya dapat menyesatkan sebuah informasi.
Sebagai dasar bahwa jurnalistik adalah kegiatan meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Sebuah tulisan saya tafsir harus memenuhi etika sebelum ia bisa disebut sebagai produk jurnalisme. Kalau tidak, sebut saja tulisan itu dongeng belaka.
Sama halnya dengan media sosial, diperlukan aspek keteraturan atau Kode Etik yang harus diatur oleh pemangku kewenangan yang diperkuat dengan payung hukum yakni undang-undang. Hal ini menjadi penting agar informasi yang tersebar melalui media sosial tidak menciderai hak-hak orang lain dan tidak menjadi fitnah atau menciptakan aspek negatif serta adanya motif tertentu untuk merusak citra pemerintah, kelompok, maupun perorangan.
Oleh karena itu, perlunya penerapan kode etik media sosial. Tidak semua informasi layak dipublikasikan di media sosial. Pertimbangan norma agama, norma kesusilaan, dan sisi keamanan menjadi rambu-rambu bagi netizen. Kita harus memikirkan secara matang, apakah informasi tersebut layak atau tidak untuk disebarkan.
Apakah berita itu berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat atau tidak? Apakah informasi itu adalah rahasia negara yang rawan disalahgunakan oleh pihak asing? Karena pertanyaan ini patut dijawab sebelum mengeklik kata publish.
Sebagai pengguna media sosial yang bijak, kita pun dituntut untuk waspada terhadap informasi. Jangan mudah meng-copy paste informasi yang kita baca. Pikirkan apakah berita itu masuk akal atau tidak. Lalu, klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk mengecek kebenarannya.
Nah, disinilah peran utama dari media mainstream diperlukan untuk mendidik perilaku netizen agar lebih tertib dan bertanggung jawab dan bukan malah memanfaatkan info-info tersebut untuk diekspoitasi berlebihan demi sekedar berita sensasional atas latar belakang dan motif tranding isu atau top isu.
Peran media dalam kehidupan sosial bukan sekedar sarana diversion, pelepas ketegangan atau hiburan, tetapi isi dan informasi yang disajikan, mempunyai peran yang signifikan dalam proses sosial. Isi media merupakan konsumsi otak bagi khalayaknya, sehingga apa yang ada di media akan mempengaruhi realitas subjektif pelaku interaksi sosial. Gambaran tentang realitas yang dibentuk oleh isi media inilah yang nantinya mendasari respon dan sikap khalayak terhadap berbagai objek sosial.
Informasi yang salah dari media akan memunculkan gambaran yang salah pula terhadap objek sosial itu. Karenanya media dituntut menyampaikan informasi secara akurat dan berkualitas. Kualitas informasi inilah yang merupakan tuntutan etis dan moral penyajian media.
Tidak dapat dipungkiri bahwa dampak dan pengaruh media sosial sangat terhadap prilaku dan budaya masyarakat di negara berkembang, khususnya Indonesia dimana, fenomena globalisasi dan modernisasi perkembangan media sangat diperlukan dan bermanfaat bagi kemajuan.
Namun kita tidak boleh lengah dan terlena, karena era keterbukaan dan kebebasan itu juga menimbulkan pengaruh negatif yang akan merusak budaya bangsa. Akan tetapi perlu kecerdasan masyarakat Indonesia dalam menyaring informasi-informasi yang beredar dan belum jelas kebenarannya. Mari kita kritis dan selektif dalam penyebaran informasi dan berita di sosial media!!!
Rama Agra Bramantya, pemerhati komunikasi, aktif pada New Media Study Analisys.