Jakarta – Biaya untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tahun ini mengalami kenaikan. Kenaikan biaya pembuatan SKCK ini berlaku mulai 2016 dengan kenaikan 3 kali lipat.
"Ada revisi PP yang baru, intinya SKCK itu ada kenaikan biaya," ujar Direktur Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Metro Jaya Kombes Mamat Surahmat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/4/2016) tulis detikcom.
Mamat mengungkap, untuk arga negara asing (WNI), biaya pembuatan SKCK yang tadinya Rp 10 ribu menjadi Rp 30 ribu. Sedangkan untuk WNA, dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu.
"Kalau yang WN Asing itu kenaikannya 2 kali lipat," imbuhnya.
Biaya SKCK merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut lewat pintu kepolisian. Selain SKCK, PNBP yang bersumber dari kepolisian seperti pengurusan buku kepemilikan senjata api.
"Biaya SKCK itu masuknya PNBP yang pintunya di kepolisian, itu pemerintah yang punya gawe," imbuhnya.
SKCK direbutkan oleh Polri memuat informasi resmi tentang catatan kejahatan seseorang. Bagi seseorang yang pernah melakukan kejahatan, pembuatan SKCK akan sulit.
Bagi masyarakat, SKCK berguna sebagai lampiran untuk keperluan misalnya dalam hal melamar pekerjaan, pendaftaran masuk perguruan tinggi atau instansi pemerintahan.
SKCK merupakan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. Masa berlaku SKCK adalah selama 6 bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang.**