Kapolri Instruksikan Proses Hukum Korporasi Pembakar Lahan

747 views

PEKANBARU-Saat meninjau lahan bekas kebakaran di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Senin sore (29/8/16), Kapolri Jenderal Tito Karnavian menginstuksikan Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto untuk menindak korporasi atau perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran.

"Kalau kita buktikan korporasi yang salah kita tuntaskan. Saya besok akan juga berada di sini (Riau) akan mendiskusikan mengenai kemungkinan korporasi kalau ada yang mereka terlibat kebakaran,'' tegasnya menjawab pertanyaan wartawan.

Prinsipnya, ujar Kapolri, Polda Riau mesti tegas memproses secara hukum jika ada perusahaan yang terbukti membakar lahan. "Kita akan back-up dari Mabes Polri," katanya lagi.

Ditanya soal hasil peninjauan di lokasi kebakaran lahan, Tito menyatakan memang ada persoalan-persoalan yang perlu didukung. Ada yang kerjakan di tingkat lokal oleh Gubernur Riau, Bupati, Danrem 031/Wirabina selaku Kasatgas Karhutla, ada juga yang perlu dukungan dari pemerintah pusat.

Misalnya tadi, imbuh Kapolri, perlu sumur sumur bor, kendaraan kendaraan inovatif seperti yang dilengkapi tangki air, dan fasilitasnya lainnya.

Diakui Kapolri, agenda utama dirinya ke Riau tidak lain untuk melakukan briefing terkait Karhutla. "Karena ini memang telah menjadi atensi dari pimpinan, dari Bapak Presiden,'' pungkasnya.(*)

Bagikan ke:

kapolri karlahut tito karnavian

Posting Terkait