PEMBANGUNAN berbagai proyek infrastruktur gencar dilakukan sejak pemerintahan Jokowi/JK berkuasa, untuk mendukung rencana itu pada berbagai kesematan Presiden Jokowi mengundang pihak asing agar datang berinvestasi di Indonesia. Salah satu negara yang sangat antusias menyambut undangan tersebut adalah RRC yang kemudian langsung membiat rencana investasi esar-besaran di Indonesia.
Sebagai tindak lanjut Presiden Joko Widodo menyepakati sejumlah nota kesepahaman dengan Cina, meliputi kerjasama ekonomi diaantaraanya yang cukup fenomenal adalah Proyek Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung antara Kementerian BUMN melibatkan tiga Badan Usaha Milik Negara dengan Komisi Reformasi dan Pembangunan Nasional RRC. Selain itu ada kerjasama maritim dan SAR antara Basarnas dan Kementerian Transportasi RRC, Protokol dalam pencegahan pengenaan pajak ganda, kerja sama Antariksa antara LAPAN dan Lembaga Antariksa RRT, serta kerjasama saling dukung antara Kementerian BUMN dan Bank Pembangunan Cina. Yang lain adalah kerjasama dalam pencegahan pengenaan pajak ganda kedua negara dan kerja sama bidang industri dan infrastruktur.
Sebagai konsenwensi dari kerjasama itu, tenaga kerja asing (TKA) asal Cina kemudian mulai membanjiri Indonesia. TKA Cina memang harus dilibatkan dalam beberapa proyek sesuai kesepakatan kontrak, serta alasan penggunaan teknologi. Namun lama-kelamaan kehadiran TKA Cina mulai meresahkan sejumlah pihak, seiring dengan beredarnya isu bahwa Cina merencanakan akan mendatangkan sejumlah sepuluh juta tenaga kerja.
Diperkirakan TKA Cina tersebut masuk ke Indonesia lewat jalur ilegal memanfaatkan kebijakan bebas visa bertujuan meningkatkan kunjungan wisatawan menyebabkan masuknya TKA Cina ilegal tidak bisa dihentikan. Lebih parah lagi berkembang isu lain, yang mencurigai jangan-jangan tenaga kerja Cina itu bukan buruh tetapi mantan narapida atau bahkan tentara dan intelijen yang disusupkan dalam rangka invasi dan imperialisme Cina kepada Indonesia.
Memang belakangan ini berbagai media memberitakan adanya serbuan tenaga kerja atau buruh asing dari Cina yang bekerja pada proyek-proyek pembangunan pembangkit, smelter dan tambang serta pabrik. Dari hasil pegecekan yang dilakukan secara simultan di daerah ditemuan adanya TKA Cina ilegal yang bekerja di sejumlah proyek.
Polda Banten mengamankan 70 orang TKA Cina merupakan buruh kerja kasar yang sedang mengerjakan pembangunan pabrik semen di Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang. Terungkapnya TKA Cina yang diduga tidak memiliki dokumen resmi ini, bermula dari laporan masyarakat yang resah akan keberadan mereka. Apalagi diketahui mereka ternyata tidak memiliki ketrampilan memadai.
Sebelumnya lima pekerja warga negara Cina ditangkap h Tim Patroli TNI AU Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur. Mereka tertangkap basah melakukan pengeboran untk proyek kereta api cepat tanpa izin di wilayah Lanud Halim Perdanakusumah.
Sementara itu PT Virtue Dragon Nikel Industri di Kabupaten Konawe Sultra, diketahui memperkerjakan TKA asal Cina sebayak 500 orang sebagai juru masak, sopir, office boy, hingga buruh bangunan. Sedangkan tenaga kerja lokal hanya sebanyak 246 orang.
Di tempat lain, Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi menangkap 26 TKA asal Cina karena ketahuan menggunakan paspor kunjungan wisata tetapi bekerja sebagai tenaga ahli di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Pelabuahan Ratu yang disonsiri PT Shanghay Electric Grup.
Keberadaan TKA Cina yang masif rentan memicu keresahan publik dan sentimen etnis. Terhadap pekerja asing ilegal serta perusahaan yang memperkerjakan mereka, patut diberikan sanksi sesuai ketetapan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TKA ilegal sudah selayaknya segera dideportasi keluar dari Indonesia dan dilarang masuk kembali ke Indonesia dengan alasan apapun. Sedangkan terhadap perusahaan yang memperkerjakan juga harus diberi sanksi sesuai ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenakerjaan.
Kehadiran ribuan TKA Cina ini membuat publik merasa aneh dan janggal, disaat tingkat pengangguran meningkat, pemerintah bukannya menyediakan lapangan kerja bagi penduduk lokal tapi malah memberikan kesempatan lapangan pekerjaan kepada asing khususnya Cina. Padahal masuknya tenaga kerja asal Cina tersebut bukan untuk menggeser pekerja dalam negeri tetapi mereka harus dilibatkan dalam beberapa proyek sesuai kesepakatan kontrak, serta alasan penggunaan teknologi dan proyek pengerjaan.
Hanya saja aparat negara harus lebih sering melakukan sidak ke berbagai perusahaan yang diketahui memperkerjakan TKA guna mengetahui legalitas mereka. Disinyalir keberadaan tenaga kerja ilegal masih banyak di beragai daerah, jika di Tangerang yang dekaat dengan ibu kota saja masih ditemukan TKA ilegal. Dipastikan TKA ilegal akan banyak ditemukan di daerah-daerah yang jauh dari pusat kekuasaan dan pusat pemerintahan.
Dari segi kompetensi Kementerian Tenaga Kerja mensyaratkan TKA harus memiliki standar kompetensi yang dibuktikan dengan sertivikat. Jika tidak memiliki sertivikat, mereka harus membuktikan mempunyai pengalaman kerja selama 5 tahun dalam bidang yang diajukan, tanpa itu tidak bisa masuk untuk bekerja di Indonesia. Para pekerja asing asal Cina yang masuk ke Indonesia pun dibatasi jabatannya mengingat kualitas kompetensi tenaga kerja dalam negeri (TKDN) tidak kalah dengan mereka.
Secara kompetensi, TKDN tidak kalah kualitasnya dibandingkan dengan TKA sehingga jabatan-jabatan yang boleh diduduki oleh TKA dibatasi. Namjun demikian pada era keterbukaan saat ini masuknya TKA untuk bekerja di Indonesia tidak dapat dihindari, sama saja ada puluhan ribu tenaga kerja asal Indonesia yang diberi kesempatan bekerja di luar negeri pada berbagai profesi. Mereka yang ketahuan masuk ke negara lain tanpa melalui jalur resmi langsung dideportasi ke Indonesia, bahkan banyak diantaranya diproses hukum sebelum dideportasi.
Karena itu untuk menghindari tuduhan miring kepada pemerintah yang dianggap kecolongan terkait isu maraknya TKA asal Cina, pemerintah juga diminta bertindak tegas. Masuknya TKA Cina baik melalui jalur resmi atau masuk secara ilegal, tetap merupakan tanggung jawab pemerintah. ***
*) Andre Penas, Pemerhati Permasalahan Imigran
Sebagai tindak lanjut Presiden Joko Widodo menyepakati sejumlah nota kesepahaman dengan Cina, meliputi kerjasama ekonomi diaantaraanya yang cukup fenomenal adalah Proyek Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung antara Kementerian BUMN melibatkan tiga Badan Usaha Milik Negara dengan Komisi Reformasi dan Pembangunan Nasional RRC. Selain itu ada kerjasama maritim dan SAR antara Basarnas dan Kementerian Transportasi RRC, Protokol dalam pencegahan pengenaan pajak ganda, kerja sama Antariksa antara LAPAN dan Lembaga Antariksa RRT, serta kerjasama saling dukung antara Kementerian BUMN dan Bank Pembangunan Cina. Yang lain adalah kerjasama dalam pencegahan pengenaan pajak ganda kedua negara dan kerja sama bidang industri dan infrastruktur.
Sebagai konsenwensi dari kerjasama itu, tenaga kerja asing (TKA) asal Cina kemudian mulai membanjiri Indonesia. TKA Cina memang harus dilibatkan dalam beberapa proyek sesuai kesepakatan kontrak, serta alasan penggunaan teknologi. Namun lama-kelamaan kehadiran TKA Cina mulai meresahkan sejumlah pihak, seiring dengan beredarnya isu bahwa Cina merencanakan akan mendatangkan sejumlah sepuluh juta tenaga kerja.
Diperkirakan TKA Cina tersebut masuk ke Indonesia lewat jalur ilegal memanfaatkan kebijakan bebas visa bertujuan meningkatkan kunjungan wisatawan menyebabkan masuknya TKA Cina ilegal tidak bisa dihentikan. Lebih parah lagi berkembang isu lain, yang mencurigai jangan-jangan tenaga kerja Cina itu bukan buruh tetapi mantan narapida atau bahkan tentara dan intelijen yang disusupkan dalam rangka invasi dan imperialisme Cina kepada Indonesia.
Memang belakangan ini berbagai media memberitakan adanya serbuan tenaga kerja atau buruh asing dari Cina yang bekerja pada proyek-proyek pembangunan pembangkit, smelter dan tambang serta pabrik. Dari hasil pegecekan yang dilakukan secara simultan di daerah ditemuan adanya TKA Cina ilegal yang bekerja di sejumlah proyek.
Polda Banten mengamankan 70 orang TKA Cina merupakan buruh kerja kasar yang sedang mengerjakan pembangunan pabrik semen di Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang. Terungkapnya TKA Cina yang diduga tidak memiliki dokumen resmi ini, bermula dari laporan masyarakat yang resah akan keberadan mereka. Apalagi diketahui mereka ternyata tidak memiliki ketrampilan memadai.
Sebelumnya lima pekerja warga negara Cina ditangkap h Tim Patroli TNI AU Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur. Mereka tertangkap basah melakukan pengeboran untk proyek kereta api cepat tanpa izin di wilayah Lanud Halim Perdanakusumah.
Sementara itu PT Virtue Dragon Nikel Industri di Kabupaten Konawe Sultra, diketahui memperkerjakan TKA asal Cina sebayak 500 orang sebagai juru masak, sopir, office boy, hingga buruh bangunan. Sedangkan tenaga kerja lokal hanya sebanyak 246 orang.
Di tempat lain, Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi menangkap 26 TKA asal Cina karena ketahuan menggunakan paspor kunjungan wisata tetapi bekerja sebagai tenaga ahli di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Pelabuahan Ratu yang disonsiri PT Shanghay Electric Grup.
Keberadaan TKA Cina yang masif rentan memicu keresahan publik dan sentimen etnis. Terhadap pekerja asing ilegal serta perusahaan yang memperkerjakan mereka, patut diberikan sanksi sesuai ketetapan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TKA ilegal sudah selayaknya segera dideportasi keluar dari Indonesia dan dilarang masuk kembali ke Indonesia dengan alasan apapun. Sedangkan terhadap perusahaan yang memperkerjakan juga harus diberi sanksi sesuai ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenakerjaan.
Kehadiran ribuan TKA Cina ini membuat publik merasa aneh dan janggal, disaat tingkat pengangguran meningkat, pemerintah bukannya menyediakan lapangan kerja bagi penduduk lokal tapi malah memberikan kesempatan lapangan pekerjaan kepada asing khususnya Cina. Padahal masuknya tenaga kerja asal Cina tersebut bukan untuk menggeser pekerja dalam negeri tetapi mereka harus dilibatkan dalam beberapa proyek sesuai kesepakatan kontrak, serta alasan penggunaan teknologi dan proyek pengerjaan.
Hanya saja aparat negara harus lebih sering melakukan sidak ke berbagai perusahaan yang diketahui memperkerjakan TKA guna mengetahui legalitas mereka. Disinyalir keberadaan tenaga kerja ilegal masih banyak di beragai daerah, jika di Tangerang yang dekaat dengan ibu kota saja masih ditemukan TKA ilegal. Dipastikan TKA ilegal akan banyak ditemukan di daerah-daerah yang jauh dari pusat kekuasaan dan pusat pemerintahan.
Dari segi kompetensi Kementerian Tenaga Kerja mensyaratkan TKA harus memiliki standar kompetensi yang dibuktikan dengan sertivikat. Jika tidak memiliki sertivikat, mereka harus membuktikan mempunyai pengalaman kerja selama 5 tahun dalam bidang yang diajukan, tanpa itu tidak bisa masuk untuk bekerja di Indonesia. Para pekerja asing asal Cina yang masuk ke Indonesia pun dibatasi jabatannya mengingat kualitas kompetensi tenaga kerja dalam negeri (TKDN) tidak kalah dengan mereka.
Secara kompetensi, TKDN tidak kalah kualitasnya dibandingkan dengan TKA sehingga jabatan-jabatan yang boleh diduduki oleh TKA dibatasi. Namjun demikian pada era keterbukaan saat ini masuknya TKA untuk bekerja di Indonesia tidak dapat dihindari, sama saja ada puluhan ribu tenaga kerja asal Indonesia yang diberi kesempatan bekerja di luar negeri pada berbagai profesi. Mereka yang ketahuan masuk ke negara lain tanpa melalui jalur resmi langsung dideportasi ke Indonesia, bahkan banyak diantaranya diproses hukum sebelum dideportasi.
Karena itu untuk menghindari tuduhan miring kepada pemerintah yang dianggap kecolongan terkait isu maraknya TKA asal Cina, pemerintah juga diminta bertindak tegas. Masuknya TKA Cina baik melalui jalur resmi atau masuk secara ilegal, tetap merupakan tanggung jawab pemerintah. ***
*) Andre Penas, Pemerhati Permasalahan Imigran