BENGKALIS (lintasriaunerws) – Pihak Kejaksaan mengakui kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Alat Tulis Kantor (ATK) tahun 2014 senilai Rp2 miliar lebih di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis belum tuntas. Kasus yang ditangani oleh Polres setempat masih tahap I (satu) atau melengkapi petunjuk jaksa.
“Jadi memang belum tuntas. Ini dikarenakan masih adanya beberapa petunjuk secara formil maupun materil dari jaksa peneliti supaya pemenuhan P19. Sebelumnya penyidik Polres juga sudah berkordinasi dengan kita,” ungkap Kepala Kejaksaaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Sahputra SH melalui Kasi Pidana Khusus Arief Nugroho SH, Sabtu (07/11).
Dia mengatakan untuk pelimpahan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan ATK Satpol PP tersebut, pihaknya hanya menunggu proses limpahan dari Polres selaku pihak yang menangani.
“Nanti, jika sudah dinyatakan lengkap atau P21 maka kejaksaan akan segera melimpahkan di pengadilan Tipikor agar segera disidangkan. Dan kita juga akan menyiapkan jaksa penuntut untuk tersangka,” terang Arief Nugroho, seperti dikutip riauaktual.com.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan ATK tahun 2014 itu diperuntukan bagi keperluan kegiatan Banpol PP (anggota baru ) untuk tiga gelombang. Dalam kasus tersebut sudah ditetapkan seorang tersangka yang merupakan petinggi Satpol PP. Kerugian negera diduga mencapai miliaran rupiah.[] red007