Wali Murid di Bengkalis Wajib Tahu, Pungutan Uang LKS dan Komite Sekolah Termasuk Pungli

1214 views

DURI (LintasRiauNews) – Kalangan wali murid di Kabupaten Bengkalis diingatkan dan wajib mengetahui bahwa berbagai pungutan uang oleh pihak sekolah kepada siswa dapat digolongkan sebagai pungutan liar (pungli). Apalagi, besaran pungutan diputuskan secara sepihak tanpa melibatkan pendapat wali murid dan ada unsur paksaan dalam hal pembayaran.

Abi Bahrum

“Misalnya uang LKS (lembar kerja siswa) yang dibebankan kepada siswa itu sama saja dengan pungli. Apalagi LKS tersebut merupakan lembaran soal-soal fotokopi yang dibuat oleh guru bidang studi. Seluruh siswa diwajibkan membeli, jika tidak membeli maka tidak akan mendapat nilai pada bidang studi yang bersangkutan. Jelas ini mengandung unsur paksaan,” ungkap anggota Komisi IV DPRD Bengkalis Abi Bahrun.

Menurut anggota komisi yang membidangi pendidikan itu, selama inibanyak wali murid yang mengeluhkan perihal banyaknya pungutan di sekolah-sekolah yang sangat memberatkan, khususnya mereka yang memiliki 4 orang anak bersekolah.

“Dan yang biasa dikeluhkan para orangtua atau wali murid ini adalah pembelian LKS, uang komite sekolah, uang osis, uang pembangunan, uang perpisahan, uang pergantian kepala sekolah, uang komputer, uang legalisir, iuran untuk membeli kenang-kenangan guru, uang perpustakaan, uang ekstrakurikuler dan beberapa pungutan lainnya, ini sama saja dengan pungli. Para orangtua bisa membuatkan laporan atau pengaduan secara tertulis kepada dinas pendidikan atau tim saber pungli di Bengkalis,” tutur Sabtu (28/1/2017), seperti dilansir GoRiau.com.

Abi menyebut pungli lainnya yang jug sangat berpengaruh pada psikologis anak didik adalah uang les. Dimana siswa diwajibkan mengikuti les kepada guru sebagai penunjang nilai pada bidang study tertentu.

“Mau tidak mau si anak terpaksa ikut les pada gurunya di sekolah, karena diiming-imingi nilai akan bagus. Bagi yang tidak ikut les bisa saja berpengaruh pada nilai rapornya nanti. Jadi bukan kemauan si anak untuk mengikuti les tersebut. Hal seperti ini juga banyak menjadi aduan dari walimurid selama ini,” terang Abi.

Abi menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat memberikan laporan disertai dengan identitas pelaku, lokasi kejadian dan instansinya (identitas pelapor akan dirahasiakan) atas semua bentuk pungli dengan beragam modus di atas.

“Masyarakat tidak boleh takut untuk menolak jika ada pungutan di sekolah. Jika masih takut berpengaruh pada anak, silahkan laporkan ke Dinas Pendidikan. Semua laporan dilindungi oleh Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008, termasuk nama/identitas pelapor,” katanya.

“Kita juga sudah menyampaikan aspirasi masyarakat Kabupaten bengkalis ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau, tentang pungli di SMA Negeri se Kabupaten Bengkalis. Sikap Dinas Provinsi Riau akan menindak tegas Kepsek dan guru-guru yang memungut biaya berbentuk apapun kepada walimurid dan siswa. Dan orangtua atau wali murid harus membuat dokumentasi dan ditandatangani oleh walimurid,” jelas Abi.

Pungutan di Swasta
Masalah pungli ini juga mendapat tanggapan berbeda dari tokoh masyarakat di Mandau, Buya Hamka Riau. Menurutnya, jika tidak ada pungutan yang dilakukan oleh sekolah swasta, maka dengan apa harus dijalankan operasional pendidikan.

“Jangan dikira dengan dana BOS dan sebagainya akan mampu memenuhi kebutuhan di sebuah lembaga pendidikan. Berbeda dengan sekolah negeri, semuanya serba didanai pemerintah. Wakil kami di DPRD Bengkalis terutama di komisi IV tolong perjuangkan kesamaan antara sekolah negeri dan swasta, insya Allah baru bisa himbauan di atas dilaksanakan,” papar Hamka Riau. [] red007

Bagikan ke:

Posting Terkait