Punya Rp3 M di Rekening, Bendahara Dinas CKTR Kampar Ditahan Jaksa

965 views

ZE ketika hendak ddibwa ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru

PEKANBARU (LintasRiauNews) Bendahara pengeluaran pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Kampar berinisial SE ditahan penyidik Pidana Khusus Kejati Riau terkait kepemilikan empat rekening di bank dengan jumlah tak wajar. Diduga uang di rekening yang mencapai Rp 4 miliar ini merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sekaligus menetapkan status ZE sebagai tersangka penyelewengan pengelolaan anggaran Uang Persediaan (UP), dan Ganti Uang, atau anggaran rutin pada kantor dinas tempat dia bertugas.

“Jadi, selama tahun 2010-2015 tersangka ZE, bertugas sebagai bendahara pengeluaran dinas, telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Caranya, setelah anggaran UP dan ganti uang tadi cair, masuk ke rekening resmi bendahara. Seharusnya uang itu diambil diserahkan kepada pelaksana kegiatan. Yang terjadi ia mencairkan uang kemudian sebagian sedikit-sedikit ditampung ke rekening pribadi,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta, Rabu (2/2).

Secara keseluruhan terdapat jumlah senilai Rp 3 miliar lebih. Hasil penyidikan dari jumlah uang tersebut ada yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh tersangka.Jumlah uang itu mencapai Rp1,4 miliar, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Uang digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli mobil. Ini masih ada di rekening, kita sita sebagian. Kami melakukan penyitaan, Rp361 juta. Masih ada satu mobil Honda CRV sedang diupayakan disita, hari ini rencananya, itu nilainya Rp140 juta,” papar Sugeng.

Atas perbuatannya, ZE pun diproses hukum dan ditahan sementara di Rutan Sialang Bungkuk sambil menunggu persidangan. Ia terancam pasal berlapis, di antaranya Pasal 2,3 UU korupsi, hingga Junto Pasal 65 KUHPidana tentang gabungan tindak pidana karena melakukan selama lima tahun berturut-turut.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 65 ayat 1 KUHP, yang mengatur mengenai jabatan bendahara yang karena jabatan menggelapkan uang yang diserahkan kepadanya.

Sebelum ini, penyidik juga telah menyita dokumen dan sejumlah uang yang diduga berasal dari ‘rekening gendut’ milik tersangka. Penyitaan dokumen dilakukan di kantor tempatnya berdinas, beberapa waktu lalu.

Tidak menutup kemungkinan, ada pihak lain yang ditenggarai ikut terlibat. Yang jelas, ungkap Sugeng, pihaknya akan menunggu proses persidangan untuk membongkar dugaan korupsi tersebut.

Dugaan Tipikor ini terungkap dari analisis data transaksi keuangan yan dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening milik tersangka ZE selaku bendahara pengeluaran pada dinas tersebut.
Kejaksaan Agung yang menerima data tersebut kemudian meneruskannya ke Kejati Riau untuk ditindaklanjuti.

Dari transaksi uang yang ada di empat rekening milik tersangka, penyidik mengendus dugaan Tipikor. Jumlah uang di keempat rekening tersebut diketahui tidak wajar. Ternyata benar adanya, dari hasil penyelidikan diperoleh cukup bukti dalam pengelolaan anggaran Uang Persediaan (UP), dan Ganti Uang, atau anggaran rutin.[] red007, tpc, grc

Posting Terkait