PINGGIR (LintasRiauNews) – Kebijakan pihak SMAN 5 Pinggir, Kabupaten Bengkalis, yang melakukan sejumlah pungutan dana kepada siswanya untuk berbagai keperluan banyak dikeluhkan wali murid. Persoalan ini mencuat dengan cepat dan ramai diperbincangkan publik.
Kasus penarikan dana terhadap siswa oleh pihak sekolah di Negeri Junjungan ini semakin heboh dan jadi sorotan seiring munculnya pemberitaan di media yang dilengkapi foto berisi rincian pungutan yang diindikasikan pungutan liar (pungli) tersebut. Rincian pungutan di atas selembar kertas itu berasal dari pihak sekolah yang disampaikan ke masing-masing siswa.
Heboh kasus dugaan pungli oleh SMAN 5 Pinggir itu pun mendapat perhatian serius dari Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau Dr Kamsol, saat dikonfirmasi awak media.
“Di seluruh sekolah negeri sudah bebas pungutan. SMA/SMK negeri di Bengkalis juga tidak dibenarkan melakukan pungutan apapun kepada siswa untuk sarana pendidikan,” kata Kamsol, Minggu (5/2/2017), seperti dilansir goriau.com.
Menurut dia, wali murid atau orangtua, perlu tahu bahwa Disdik provinsi sudah menyediakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang cukup tinggi untuk SMA/SMK sebagai antisipasi meringankan beban sekolah serta anak didik.
“Kalau ada sesuatu untuk perencanaan sekolah, maka harus lakukan kordinasi dulu dengan Dinas Pendidikan Provinsi. Jangan membuat kebijakan-kebijakan sendiri, apalagi hanya untuk kepentingan pribadi,” tegas Kamsol.
Seperti pengadaan CCTV yang dilakukan SMAN 5 Pinggir, dimana siswa diwajibkan membayar iuran Rp100 ribu. Padahal, kata Kamsol., itu bukanlah sesuatu yang penting dan prioritas untuk sekolah.
“Tengok dulu, CCTV itu apa pentingnya, apa mutlak harus ada dan itu bukan kebutuhan sekolah yang prioritas menurut saya. Jika wali murid tidak setuju dengan pengadaan CCTV itu silahkan laporkan saja ke Disdik Provinsi. Syaratnya mayoritas wali murid tidak setuju ya,” paparnya.
Kamsol juga mengarahkan wali murid atau orangtua yang tidak setuju dengan pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolahnya untuk membuat laporan secara tertulis yang ditujukan kepada Disdik Provinsi Riau.
“Dengan demikian kita bisa turun langsung ke sekolah tersebut memberikan teguran atau peringatan. Tanpa ada laporan tertulis tersebut, akan sangat sulit menindaklanjuti keluhan wali murid,” jelas Kamsol.
Sementara itu, sejumlah wali murid SMAN 5 Pinggir yang berhasil dihubungi enggan memberikan komentar terkait pungli yang dilakukan sekolah tersebut. Pasalnya, mereka takut akan ada tekanan dari pihak sekolah, khususnya guru. kenapa anak-anak mereka yang bersekolah di sana.
“Kami dengar wali murid yang bicara ke media soal pungutan ini dipanggil ke sekolah. Mereka ditanyakan banyak hal layaknya orang di sidang pengadilan. Belum lagi nanti anak di sekolah jadi bahan olok-olokan teman dan sindiran guru. Jadi bagaimana kami mau mengadu ke Disdik Provinsi itu, kami takut anak kami ditekan mentalnya nanti di sekolah,” ungkap salah seorang wali murid yang tidak bersedia namanya disebutkan.[] red007