Masuk Minggu Tenang, APK Paslon Pilwako Pekanbaru Masih Bertaburan

1127 views

APK Paslon yang masih terpajang kendati sudah masuk minggu tenang.

PEKANBARU (LintasRiauNews) – Meski sudah masuk tahapan masa (minggu) tenang, Pilkada Pekanbaru 2017, alat Peraga Kampanye (APK) masing- masing pasangan calon (Paslon) Walikota-Wakil Walikota Pekanbaru masih bertebaran di beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru.

Pantauan di lapangan, Minggu (12/2/2017), beragam APK, baik itu baliho atau spanduk kelima pasang calon Walikota dan wakil walikota Pekanbaru masis terpajang. Salah satunya di beberapa titik Jalan Harapan Raya Ujung, tepatnya di KM 13, dan beberapa titik Jalan Cempedak Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai.

Rendi (25), salah seorang mahasiswa Fakultas Fisipol, universitas di Pekanbaru, meminta instansi terkait, mulai dari timses, Panwascam dan pihak lainnya segera menertibkan APK di massa minggu tenang Pilkada tahun 2017 ini.

“Kita heran juga, katanya minggu tenang, kan semua aktivitas Paslon termasuk keberadaan APK harus dibersihkan. Tapi kenyataanya masih ada ini. Kepada tim sukses dan Panwascam harus tertibkanlah APK ini,” ungkap Rendi, seperti dilansir halloriau.com.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setelah diberikan kesempatan untuk melakukan kampanye kepada masyarakat, baik kampanye dialogis maupun rapat umum atau kampanye akbar, masing-masing Paslon tidak dibenarkan lagi menggerakkan massa atau berkampanye pada minggu tenang yakni pada tanggal 12- 14 Februari 2017.

“Masa tenang jatuh pada tanggal 12-14, untuk itu kita menghimbau seluruh pasangan calon walikota dan wakil walikota, timses, relawan dan pendukung, untuk tidak berkampanye pada masa tenang itu,” kata ketua KPU kota Pekanbaru Amiruddin Sijaya, Jumat, 10 Februari 2017 lalu.

Pilkada Pekanbaru pada 15 Februari 2017 ini akan diikuti lima paslon yaitu Syahril – Said Zohrin, Herman Nazar – Defi Warman, Firdaus – Ayat Cahyadi, Ramli – Irvan Herman serta Dastrayani Bibra – Said Usman Abdullah.

Sekedar tambahan informasi, sesuai aturan yang ada, pelaku kegiatan kampanye pada masa tenang maka bisa dijerat hukuman penjara karena melanggar pasal 187 ayat 1 UU Pilkada tentang kampanye di luar jadwal.

Ketua KPU RI Juri Ardiantoro Juri dalam keterangan kepada pers menjelaskan maksud dari pemberian masa tenang selama tiga hari sebelum pencoblosan. Pertama, membuat suasana tenang menjelang pemungutan suara.

Kedua, memberikan kesempatan pemilih untuk mempertimbangkan para calon berdasarkan pengetahuan masing-masing terhadap mereka selama masa kampanye. Ketiga, masa tenang untuk membersihkan semua alat peraga Pilkada yang ada di ruang publik.

“Dan, yang lebih penting, agar ketenangan ini bisa terjaga, adalah tidak boleh ada kegiatan apapun yang dikategorikan kampanye. Misalnya, pengumpulan masa yang terbukti menjadi ajang kampanye, itu melanggar kampanye, di luar jadwal dan itu pidana,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (7/2/2017). []red007

Bagikan ke:

Posting Terkait