Junjungan Heran dan Minta Kepastian Hukum, Tanahnya yang Sudah SHM Diklaim Pihak Lain

1267 views

Junjung Simorangkir menunjukkan dokumen SHM tanah miliknya.

DUMAI (LintasRiauNews) – Meski tanah miliknya dilengkapi dokumen sah berupa sertifikat Hak Milik (SHM), toh ternyata tidak membuat Junjung Simorangkir sepenuhnya aman dari gangguan dan masalah. Buktinya, belum lama ini, ada pihak lain yang mengklaim dan mengaku sebagai pemilik atas dua persil tanah yang dibelinya lebih setahun silam itu.

Ironisnya lagi, Warga Kota Dumai, Riau, ini juga mendapat pengalaman tak menyenangkan yang membuatnya cukup terusik dan uring-uringan. Selain merusak plang kepemilikan tanah yang didirikannya, seseorang bernama Maruntung Marpaung yang mengklaim sebagai pemilik atas tanahnya itu, juga menunjukkan sikap kasar dan melontarkan ancaman kepada Junjungan.

Menurut Junjungan, Maruntung tetap ngotot dan mengklaim sebagai pemilik atas dua persil tanah miliknya yang berlokasi di Jalan Paris Kelurahan Sukajadi, RT.21, Dumai itu. “Saya katakan tanah tersebut sudah bersertifikat kedua-keduanya, dia (Maruntung) tak mau tahu, dan mengakui miliknya,” ungkap Junjungan kepada sejumlah awak Media di Kedai Kopi Elite di Bilangan Jalan Diponegoro, Minggu (3/12),

Atas kejadian yang dialaminya itu, pria yang asal Sumatera Utara yang sudah terbilang lama menetap di Kota Minyak ini mengaku heran dan tak habis pikir. Soalnya, masih ada orang yang dengan gampang dan seenaknya mengklaim tanah yang jelas-jelas sudah memiliki sertifikat yang dikeluarkan instansi pemerintah terkait, seperti dua persil tanah miliknya.

Junjungan menyebut tanah dua persil miliknya dengan luas masing-masing 226 M2 dan 442 M2 tersebut dibeli pada 27 Juli 2016 dari pemilik sebelumnya, Ali Munir dan Saleh Senin. Belakangan, tanah tersebut diuruskan sertifikatnya atas nama sang istri, Julika Irawati ke Badan Pertanahan Nasional Kota Dumai. Oleh BPN kemudian dierbitkan sertifikat bernomor 363 dan 364.

“Saya tidak tahu apa dasar beliau (M. Marpaung) itu, ingin menyerobot tanah saya itu, setahu saya jika surat tanah yang dikeluarkan oleh BPN itu berarti sudah saah kepemilikannya. Sebab, BPN tersebut sebelum mengeluarkan sertifikat, stafnya ke lapangan terlebih dahulu dan mengecek tanah yang akan disertifikatkan. Apabila tidak terjadi suatu masalah barulah diterbitkan sertifikat,” papar pria yang beralamat di Gang Paris Kelurahan Sukajadi itu.

Junjungan merceritakan pengalaman pahit yang dialaminya Ketika sedang melakukan aktivitas di atas tanah miliknya dibantu sejumlah temannya. “Saat itu saya mau memasang plang nama dan juga menimbun di atas tanah saya tersebut. Tiba-tiba dia (Marpaung) datang sambil marah – marah. Karena dia merasa tanah tersebut kepunyaannya,” tuturnya.

Bahkan, Junjungan Menyebut Maruntung juga mengancam dirinya dan teman – teman suruhannya dengan kata – kata keras dan kasar yang tidak patut dilontarkan. “Sebagai orang yang sudah tua, beliau itu tidak pantas mengucapkan kata – kata yang kasar seperti itu kepada saya. Selain itu, dia juga merusak plang nama yang sudah saya dirikan itu,” ungkapnya.

Tidak terima dengan perlakuan Maruntung Marpaung itu, Junjungan mengaku sudah melaporkannya kepada PolsekDumai Kota. Selain itu, dia juga sudah mengirim surat kepada BPN Kota Dumai terkait klaim pihak lain atas tanah miliknya yang sudah SHM itu.

“Saya berharap ini jadi perhatian, Sebagai orang yang mempunyai sertifikat hak milik tentu saya berhak atas tanah tersebut. Selain itu, saya ingin masalah tanah ini menjadi jelas dan ada kepastian hukumnya karena negara kita adalah negara hukum. Untuk itu, saya sengaja mengadakan konferensi Pers ini,: tutup Junjungan Simorangkar.* sarmon/ toga

Bagikan ke:

Posting Terkait