APBD Telat Disahkan, Alarm Tata Kelola Pemerintahan Daerah

105 views

 

TAJUK RENCANA  (1)

Oleh Redaksi

Turunnya Kementerian Dalam Negeri dalam pembahasan APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2026 seharusnya dibaca sebagai alarm tata kelola pemerintahan daerah. Meski dinyatakan tidak terdapat persoalan signifikan, keterlambatan pengesahan APBD hingga memasuki tahun anggaran berjalan menunjukkan adanya masalah koordinasi dan perencanaan yang tidak bisa diabaikan.

APBD bukan sekadar dokumen formal tahunan. Ia merupakan fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pelaksanaan pembangunan. Ketika pengesahannya terlambat, maka potensi dampak lanjutan tidak dapat dihindari, mulai dari terganggunya program strategis hingga menurunnya efektivitas belanja daerah.

Sebagai kota besar dengan kompleksitas persoalan perkotaan yang tinggi, Pekanbaru dituntut memiliki disiplin anggaran yang kuat. Keterlambatan pengesahan APBD menunjukkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD masih memerlukan perbaikan serius, terutama dalam menjaga konsistensi terhadap tahapan dan jadwal penganggaran.

Perdebatan seputar penambahan kegiatan pasca KUA–PPAS kembali mengemuka. Dalih kebutuhan darurat dan mendesak tidak boleh menjadi celah yang terus berulang setiap tahun. Perencanaan yang matang sejak awal adalah kunci agar APBD tidak berubah menjadi arena kompromi kepentingan jangka pendek.

Momentum ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama. Pemerintah Kota dan DPRD Pekanbaru perlu memastikan bahwa ke depan, proses penganggaran berjalan lebih profesional, tertib, dan berorientasi pada kepentingan publik. Keterlibatan pemerintah pusat seharusnya menjadi pengecualian, bukan kebiasaan.

Posting Terkait