Merasa Difitnah dan Dicemarkan, Wabup Kuansing Terpilih Laporkan IKO ke Polisi

1180 views

jua

PEKANBAARU-Merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya, Wakil Bupati Kuantan Singingi (Wabup Kuansing) terpilih, H Halim alias Njo Jong Liang melaporkan pasangan calon (paslon) Indra Putra dan Komperensi (IKO) ke kantor Markas Kepolisian Resort (Polres) setempat.

Pengacara Halim, Asep Ruhiat SAg, SH, MH kepada wartawan Jumat malam (4/3/16), membenarkan dirinya telah mendampingi kliennya untuk melaporkan paslon IKO ke kantor Polres Kuansing, siang tadi. Halim melaporkan IKO ke polisi karena tidak terima tudingan yang menyebutkan dirinya menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan diri ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kuansing, beberapa waktu lalu.

"Siang tadi kami sudah membuat laporan resmi atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Indra Putra dan Komperensi, serta teman mereka Masdar. Mereka bertiga yang melaporkan klien saya, Halim. Jadi kita lapor balik ke Polres yang sama," ucapnya.

Asep menambahkan, saat membuat laporan tadi, kliennya menunjukkan ijazah asli. Pihaknya juga siap untuk mendatangkan saksi dari pihak yang mengeluarkan ijazah paket C Halim. Selain, tentunya, bukti-bukti bahwa Halim memang benar telah menjalani pendidikan sebagaimana mestinya hingga mendapatkan ijazah sesuai aturan.

Kepada polisi, Halim menceritakan dirinya pernah bersekolah di SMA Teluk Kuantan. Tapi hanya sampai kelas 3 dan tak tamat. "Itulah sebabnya pada tahun 2010 Pak Halim mengikuti ujian paket C untuk mengambil ijazah itu. Hal ini juga telah kami lakukan klarifikasi kepada teman-teman beliau semasa bersekolah di SMA dulu," ucap Asep.

Untuk menguatkan fakta, kata Asep, Dinas Pendidikan Lingga dan Pengawas Ujian Paket C juga telah mengeluarkan surat pernyataan bahwa atas nama Njo Jong Liang itu benar-benar telah mengikuti ujian paket C. 

Kemudian, soal adanya perubahan nama Njo Jong Liang menjadi Halim saat pendaftaran di KPUD lalu, sudah memiliki surat keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Rengat. "Itu juga tak ada masalah, sebab perpindahan nama Njo Jong Liang ke Halim tersebut sudah merupakan putusan pengadilan," pungkas Asep.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam jumpa pers di salah satu kafe di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, beberapa waktu lalu, IKO menyebut Halim diduga menggunakan ijazah palsu. Bahkan untuk meyakinkan wartawan, Indra Putra memperlihatkan foto copy Ijazah yang dipakai Njo Jong Liang alias Halim yang diduga palsu.

Apalagi di ijazah milik Njo Jong Liang itu tertera nomor peserta ujian paket C yang sama dengan yang dimiliki Abdullah, seorang warga kelahiran Mentuda, 3 September 1988.‎Uniknya, kedua ijazah tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.*
Sumber riauterkinicom

pilkada kuansing

Posting Terkait