7 Bulan Tidak Ada Kejelasan, PT CPK Akan Dilaporkan Warga Rambaian Ke Presiden

1177 views

TEMBILAHAN – Sudah 7 bulan warga Desa Rambaian menunggu janji manajemen PT Citra Palma Kencana (CPK) untuk menyelesaikan ganti rugi lahan warga yang diserobot dan rusak akibat hama kumbang.

Akibat tidak ada kejelasan itu ditambah lagi upaya mediasi oleh Pemkab Inhil juga tidak ada, warga bersama perwakilannya akan melaporkan kasus tersebut kepada Presiden, Kapolri dan Ombudsman RI.

"PT CPK ini pembohong, sama juga penjajah, sebab hingga hari ini sejak bulan Agustus 2014 lalu, janji mereka untuk bertanggungjawab atas penyerobotan dan rusaknya lahan serta perkebunan kelapa warga Desa Rambaian tidak ada kejelasan, " ungkap perwakilan warga Rambaian yang juga Ketua LSM Peran Inhil, Firmansyah didampingi Ahmad, salah seorang warga korban PT CPK, Kamis (17/3).

Sengketa yang berawal dari penyerobotan lahan oleh PT CPK dari group Surya Dumai terhadap lahan dan perkebunan warga Desa Rambaian itu membuat masyarakat desa kesulitan.

Pasalnya, kerjasama yang ditawarkan PT CPK dinilai sangat merugikan petani, ditambah lagi munculnya hama kumbang yang memakan kebun kelapa warga akibat perambahan hutan oleh PT CPK untuk pembangunan perkebunan sawit.

"Kami telah berusaha agar permasalahan ini diselesaikan secara musyawarah, namun kita lihat itikad baik dari perusahaan tidak ada, sehingga kita akan laporkan saja kepada kekuasaan yang tinggi, " papar Firmansyah.

Hal senada juga disampaikan Ahmad, bahwa Pemkab Inhil tidak merespon permintaan mereka agar dapat menindaklanjuti dan menyelesaikan dugaan penyerobotan dan rusaknya lahan milik warga akibat beroperasinya PT CPK.

"Kemana lagi kita mau mengadu, jika Pemkab Inhil saja tidak menanggapi, maka terpaksa kita datangi pemimpin yang tinggi, " kata Ahmad. (Zul).

Bagikan ke:

Posting Terkait